1. Pendahuluan
SUDAH lama umat Islam di Indonesia maupun belahan dunia lainnya berharap agar sistem perekonomian berbasis nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah (Islamic Economic System) dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi komersial. Harapan ini muncul bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya kesadaran umat Islam untuk mengaplikasi Islam secara total dan ufuh (kaffah). Bukan sekadar muncul dalam seremonial, protokoler, kelahiran bayi, perkawinan, kematian, maupun hari-hari besar Islam saja, melainkan juga dalam masalah yang berkaitan dengan perekonomian.
Untuk itu dirasakan perlu sekali upaya membangun hukum nasional Indonesia yang mampu memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, menuju tercapainya keadilan hukum dilandasi oleh asas kegunaan (doelmatigheid) dan landasan hukum (rechmatigheid) yang jelas diharapkan tercapai apa yang menjadi cita-cita hukum yakni keadilan (Gerechtigheid), kegunaan (Zwechmassigheid) dan kepastian hukum (Rechsicherheid). Dan untuk mewujudkan kepastian hukum ini maka unsur penegakan hukum dari Friedman (substansi, struktur dan kultur) penekanan unsur manusia merupakan pelaku utama dalam segala kegiatan untuk mewujudkan keadilan. “The Legal system is not a machine; it is run by human beings” (Friedman dalam Esmi Warassih, 2001: 3)
Wujudkan keadilan dengan pendekatan hukum yang bersifat Empirik-positivistik tidak cukup, tetapi proses interaksi antara manusia dengan lingkungan yang dilandasi oleh budaya akan menjadi lebih bermakna. Dalam hal ini maka pemahaman hukum melalui pengalaman internal para subyek pelaku dan hukum merupakan makna simbolik yang termanifestasikan oleh para pelaku sosial yang tampak dalam interaksi antar mereka. Berdasarkan pemahaman (verstehen) dan interpretasi, kita dapat menangkap makna, nilai-nilai di balik perilaku mereka. Karenanya kajian yang digunakan bukan lagi semata-mata yuridis dogmatik melainkan pendekatan socio legal-antro (Wignjosoebroto, 1999).
Sistem hukum Indonesia saat ini telah diperkaya oleh berbagai sumber linier pada hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat domestik dan global. Dan inilah yang membangkitkan bangsa ini yang begitu banyak mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang kental dengan nuansa syariah Islam. Pemberlakuan UU No 7/1992 tentang Perbankan menjadi ”tahap pengenalan” lembaga perbankan syariah. Kemudian pada tahun 1998 diterbitkan UU No 10/1998 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 7/1992, yang menjadi ”tahap pengakuan” dan memberi peluang lebih besar lagi untuk pengembangan perbankan syariah di Indonesia dengan menggunakan istilah prinsip bagi hasil serta tentang kelembagaan dan operasionalnya. Antara lain tentang jenis dan macamnya, pendirian, pengawasan, penasehatan, mediasi, perwakilan, produk, dan sanksinya. Dan yang terakhir adalah UU Perbankan Syariah yang draft RUU finalnya telah disahkan dalam paripurna DPR RI untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah untuk disyahkan (Khalilurrahman, 2008).
Untuk melaksanakan UU tersebut, dikeluarkanlah sejumlah surat keputusan Direksi Bank Indonesia (BI) yang memberi landasan hukum yang lebih kuat dan kesempatan luas bagi pengembangan bank syariah di Indonesia. Belakangan, aturan ini diganti dengan Peraturan BI tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan BPR berdasarkan prinsip syariah.
Tujuan pendirian bank syariah adalah untuk memenuhi kebutuhan jasa bank bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga, membuka peluang bisnis bank dengan prinsip kemitraan (bagi hasil), serta memenuhi kebutuhan jasa/produk perbankan yang kompetitif, dengan memperhatikan aspek dan prinsip syariah, bukan sekadar bisnis komersial. UU inilah yang memberi penegasan terhadap konsep perbankan berdasarkan prinsip syariah (Islam) sebagaimana tersebut dalam pasal 1 ayat (7), (8), dan (10), sekaligus menegaskan penguatan kedudukan Hukum Islam di bidang perikatan dalam tatanan hukum positif. Kebijakan-kebijakan inilah yang memungkinkan pendirian bank-bank baru, termasuk bank-bank yang menggunakan prinsip syariah
2. Bagaimana persepsi masyarakat terhadap UU Perbankan Syariah ?
Menurut Ahmar Rofiq (2008), ada dua sisi persepsi masyarakat terhadap perbankan syari’ah, Pertama, secara riil, jika pertumbuhan perbankan baik dari sarana-prasarana layanan meningkat, maka diperkirakan nasabah (peminjam maupun penabung/penitip) meningkat, kemudian aset dan perputaran uang di dalamnya mengalami peningkatan, dapat ditafsirkan masyarakat memiliki persepsi yang positif. Karena peningkatan fasilitas itu semua, berkait dengan hukum pasar “supply and demand”. Hal ini dapat ditafsirkan bahwa persepsi masyarakat secara nyata telah diwujudkan dengan menjadi mitra, nasabah, dan sekaligus menggerakkan berjalannya sistem perbankan syari’ah Data terakhir per-Agustus 2007 menunjukkan, bahwa pertumbuhan dan perkembangan Perbankan Syari’ah di Indonesia cukup fenomenal. Dari hanya satu bank umum syari’ah dan 78 BPRS pada tahun 1998, menjadi 3 bank umum syari’ah, 24 unit usaha syari’ah (UUS), 108 BPR Syari’ah. Jumlah aset Rp 1,7 trilyun, dengan nasabah loyal 14,1% sementara nasabah loyal pada Bank Konvensional 24,7%. Akhir 2008 ditarget oleh BI, total aset Bank Syariah mencapai 5%. Reasoningnya, selain angka non-performing financings-nya yang lebih rendah dibanding dengan bank konvensional, negative-spread-nya tidak menghantui perbankan dengan sistem syari’ah ini, dan lebih menunjukkan konsistensinya dalam menjalankan fungsi intermediasinya. Dari sisi regulasi, memang sudah ada UU No. 10/1998 sebagai amandemen UU No. 72/1992 tentang perbankan, dan diperkuat lagi dengan UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang “sudah” mengakomodasi berjalannya sistem syari’ah, tetapi rasanya masih harus diupayakan lagi agar supaya lebih fleksibel. Dan untuk itulah bank konvensional yang dulunya diberi ijin membuka layanan syari’ah, tetapi sekarang harus ada ijin tersendiri. Kedua, data penelitian di Jawa Tengah dan DIY, yang dilakukan Puslit Kajian Pembangunan Lemlit UNDIP kerjasama dengan Bank Indonesia menunjukkan bahwa dengan sampel 15 kabupaten/kota, masing-masing 100 responden (20 % RT produksi 80 % RT konsumsi), dengan pertimbangan (1) potensi agama (Islam); (2) potensi ekonomi, menunjukkan hasil sebagai berikut :
1. Persepsi masyarakat terhadap bunga perbankan (konvensional), 48,47 % menyatakan
haram, 20,47 % halal, dan 31,06 % syubhat.
2. Pengetahuan masyarakat terhadap keberadaan perbankan syari’ah, 70,53 % telah
2. Pengetahuan masyarakat terhadap keberadaan perbankan syari’ah, 70,53 % telah
mendengar nama “Perbankan Syari’ah”, tetapi pengetahuan mereka tentang sistem dan
produk masih sangat terbatas.
3. Keinginan menabung masyarakat muncul dari mereka yang berpendidikan relatif rendah,
3. Keinginan menabung masyarakat muncul dari mereka yang berpendidikan relatif rendah,
mereka yang berpendidikan tinggi terlihat lebih kritis menilai perbankan syari’ah. Dilihat dari
pengeluaran, mereka yang pengeluarannya lebih tinggi cenderung ingin menabung.
Responden yang ingin menabung sebagian besar pada sektor pertanian dan jasa. Yang
menarik adalah, masyarakat yang ingin menabung justru yang akses wilayahnya rendah
dibanding dengan yang akses wilayahnya tinggi. Dilihat pada kedudukan sosial, diperoleh data
bahwa mereka yang berkedudukan sosial tinggi berkeinginan untuk menabung.
4. Pada sisi pembiayaan, masyarakat yang ingin mendapatkan pembiayaan dari perbankan
4. Pada sisi pembiayaan, masyarakat yang ingin mendapatkan pembiayaan dari perbankan
syari’ah adalah mempunyai latar belakang pendidikan yang rendah. Dilihat pada sisi
pengeluarannya, mereka yang pengeluarannya tinggi, cenderung memperoleh pembiayaan.
Mereka yang bekerja pada sektor industri dan jasa ada kecenderungan memperoleh
pembiayaan dari perbankan syari’ah, tetapi termasuk unit usaha dalam skala kecil. Selain itu
juga corak masyarakat yang terbuka yang cenderung mendapat pembiayaan dari perbankan
syari’ah.
5. Tentang preferensi msyarakat terhadap keuntungan relatif, 51,80 % setuju, 1,93 % sangat
5. Tentang preferensi msyarakat terhadap keuntungan relatif, 51,80 % setuju, 1,93 % sangat
setuju, 2,27 % menyatakan tidak setuju, dan 44,00 % ragu-ragu karena belum mengetahui
betul tentang perbankan syari’ah.
6. Akan halnya terhadap prinsip dan produk perbankan syari’ah, 63,93 % setuju, 13,33 % tidak
6. Akan halnya terhadap prinsip dan produk perbankan syari’ah, 63,93 % setuju, 13,33 % tidak
tahu, dan yang paling mendukung dari Kabupaten Jepara, Kudus dan Boyolali. Tentang
istilah-istilah dalam produk pengetahuan masyarakat menunjukkan wadiah (6,80 %),
istisna’ (5,67), wakalah (7,47), kafalah (11,40) hawalah (6,67) rahn (11,47) qardl (10,67).
7. Dalam perilaku menabung 64,8 % bersedia menabung, 7,1 % tidak ingin, dan 28,07 ragu-
7. Dalam perilaku menabung 64,8 % bersedia menabung, 7,1 % tidak ingin, dan 28,07 ragu-
ragu. Untuk yang berkeinginan mendapatkan pembiayaan diperoleh gambaran, untuk Jawa
Tengah 55,4 % (yang potensial Kota Tegal 77,0 %, Brebes 71,0 %, dan Boyolali 75,0 %) dan
DIY 55,1 %.
3. Mekanisme Pembahasan RUU tentang Perbankan Syariah
3. Mekanisme Pembahasan RUU tentang Perbankan Syariah
a. Proses Penyusunan Usul Inisiatif Komisi XI DPR RI tentang RUU Perbankan
Syariah
Rencana penyusunan RUU tentang Perbankan Syariah pada awalnya mulai diwacanakan oleh Komisi IX DPR RI periode 1999 – 2004. Namun karena keterbatasan waktu dan sangat padatnya tugas-tugas Komisi IX DPR RI pada saat itu, proses penyusunan RUU tersebut tidak dapat dilanjutkan hingga berakhirnya periode keanggotaan DPR RI periode 1999 – 2004. Selanjutnya setelah terbentuk Alat Kelengkapan DPR RI periode 2004 – 2009, khususnya pada Tahun Sidang 2004 – 2005, RUU tentang Perbankan Syariah tersebut telah disepakati untuk menjadi salah satu RUU yang menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sesuai dengan program legislasi nasional tersebut, Komisi XI DPR RI mulai bekerja untuk mempersiapkan dan menyusun draft RUU Perbankan Syariah, yang hasilnya kemudian disampaikan kepada kepada Pimpinan DPR RI sebagai Usul Inisiatif Komisi XI DPR RI mengenai RUU tentang Perbankan Syariah. Berdasarkan ketentuan Pasal 130 ayat (7) huruf b dan ayat (8) Peraturan Tata Tertib DPR RI, Rapat Paripurna dan Rapat Badan Musyawarah telah menugaskan Komisi XI DPR RI untuk mengkaji, mendalami, serta menyempurnakan kembali substansi dan rumusan dari RUU tersebut sebelum draft finalnya disampaikan kepada Pemerintah.
b. Proses Pengkajian, Pendalaman, dan Penyempurnaan Sstansi dan Rumusan
RUU usul DPR RI tentang Perbankan Syariah
1. Dalam rangka memperoleh masukan untuk menyelaraskan pandangan dan alur pemikiran
KOMISI DPR RI melakukan serangkaian pembahasan dengan :
a. RDP dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Direktorat Perbankan Syariah serta
Direktorat Hukum Bank Indonesia, dalam rangka mengetahui sistem dan mekanisme yang
digunakan oleh Bank Indonesia dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
perbankan syariah selama ini, sebelum pengaturannya diatur secara tegas dalam undang-
undang tersendiri.
b. RDPU dengan Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia, untuk mengetahui substansi dan
b. RDPU dengan Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia, untuk mengetahui substansi dan
rumusan yang mungkin menjadi permasalahan atau yang akan diusulkan untuk diakomodir
dalam rumusan RUU.
c. RDPU dengan Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia dan Masyarakat Ekonomi
c. RDPU dengan Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia dan Masyarakat Ekonomi
Syariah, untuk mengetahui substansi dan rumusan yang mungkin perlu disesuaikan dengan
prinsip-prinsip hukum syariah dan muamallah.
d. RDPU dengan Perhimpunan Sarjana Syariah dan kalangan Perguruan Tinggi Islam, yang
d. RDPU dengan Perhimpunan Sarjana Syariah dan kalangan Perguruan Tinggi Islam, yang
telah mengusulkan agar penyelesaian sengketa pada perbankan syariah harus diselesaikan
oleh Peradilan Agama karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Berbagai usulan dan/atau kritikan sebagaimana yang telah disampaikan dalam RDP/RDPU
tersebut, telah diinventarisir dan dibahas kembali dalam rapat Komisi XI untuk
memutuskan substansi-substansi yang perlu diakomodir dalam penyempurnaan rumusan
RUU.
2. Untuk mengefektifkan proses pengkajian, pendalaman serta penyempurnaan substansi dan
rumusan RUU Usul DPR RI maka Presiden yang diwakili Menteri Keuangan, Menteri Agama
dan Menteri Hukum dan HAM bersama dengan Komisi XI DPR RI membentuk Panitian
Kerja (panja) Perbankan Syariah.
c. Pokok-pokok Hasil Pembahasan RUU tentang Perbankan Syariah
1. Pengaturan yang khusus bagi Perbankan Syariah merupakan hal yang mendesak
dilakukan, untuk menjamin terpenuhinya prinsip-prinsip Syariah, prinsip kesehatan Bank
bagi Bank Syariah, dan yang tidak kalah penting adalah keberadaan RUU tentang Perbankan
Syariah ini diharapkan dapat memobilisasi dana dari negara lain yang mensyaratkan agar
pengelolaan dan dan investasinya melalui mekanisme perbankan syariah yang
pengaturannya diatur dalam undang-undang tersendiri;
2. Struktur pembinaan dan pengawasan Perbankan Syariah tetap berada pada Bank
2. Struktur pembinaan dan pengawasan Perbankan Syariah tetap berada pada Bank
Indonesia. Namun untuk masalah kepatuhan syariah (syariah compliance) berada pada
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang direpresentasikan melalui Dewan Pengawas Syariah
(DPS) yang dibentuk pada masing-masing Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS),
diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas rekomendasi MUI. DPS bertugas
memberikan nasihat dan saran kepada direksi agar kegiatan Bank Syariah sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah;
3. Otoritas pengeluaran fatwa mengenai Prinsip Syariah tetap berada pada MUI.
3. Otoritas pengeluaran fatwa mengenai Prinsip Syariah tetap berada pada MUI.
Keberadaan fatwa tersebut selanjutnya dijadikan sebagai Peraturan Bank Indonesia (PBI),
dimana dalam proses penyusunan dari PBI tersebut dilakukan oleh komite perbankan
syariah (KPS) yang merupakan sebuah lembaga internal yang dibentuk oleh Bank Indonesia,
yang keanggotaannya terdiri atas unsur-unsur dari Bank Indonesia, Departemen Agama, dan
unsur masyarakat dengan komposisi yang berimbang, memiliki keahlian di bidang syariah
dan berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang.
4. Penyelesaian sengketa pada Perbankan Syariah dilakukan di pengadilan dalam
4. Penyelesaian sengketa pada Perbankan Syariah dilakukan di pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Agama. Namun tetap dibuka kemungkinan untuk penyelesaian
sengketa tersebut dilakukan melalui mekanisme di luar Pengadilan Agama apabila disepakati
dalam isi kontrak perjanjian. Mekanisme tersebut antara lain melalui upaya musyawarah,
mediasi perbankan, melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga
arbitrase lain, atau melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
5. Masalah kewenangan penyidikan pada Perbankan Syariah diberlakukan sama dengan
5. Masalah kewenangan penyidikan pada Perbankan Syariah diberlakukan sama dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku (dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia
dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
6. Bank Umum Konvensional yang memilki Unit Usaha Syariah (UUS) wajib memisahkan
6. Bank Umum Konvensional yang memilki Unit Usaha Syariah (UUS) wajib memisahkan
unit usaha syariah-nya menjadi Bank Syariah tersendiri apabila nilai asetnya telah mencapai
paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset bank induknya; atau dalam jangka
waktu 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
7. Pengaturan sanksi pidana dan denda terhadap semua pihak terkait yang melanggar
7. Pengaturan sanksi pidana dan denda terhadap semua pihak terkait yang melanggar
ketentuan-ketentuan dalam aspek pengelolaan dan pemanfaatan Perbankan Syariah ini,
tidak dipisahkan kategorinya antara jenis ”pidana pelanggaran” dan jenis ”pidana kejahatan”.
Sehingga ancaman hukuman pidana dan dendanya diatur lebih berat bila dibandingkan
dengan ketentuan yang tertuang dalam perundang-undangan pada Bank Umum
Konvensional. Pengaturan mengenai hal itu sesuai dengan nilai-nilai dan esensi mendasar
yang terkandung dalam RUU ini, dimana bukan hanya mengandung nilai-nilai keadilan,
kebersamaan, kemanfaatan, pemerataan dan keseimbangan, dan keuniversalan (rahmatan lil
‘alamin), tetapi mengandung pula nilai-nilai kepercayaan, ahlaq, dan moral. Dengan demikian,
setiap orang yang mengelola dan/atau memperoleh manfaat dari kegiatan perbankan syariah
benar-benar dituntut untuk menjalankan prinsip-prinsip syariah secara profesional dengan
penuh kehati-hatian, jujur, dan istiqamah
8. Untuk kedepannya, produk atau kegiatan yang dilakukan oleh Perbankan Syariah tidak
8. Untuk kedepannya, produk atau kegiatan yang dilakukan oleh Perbankan Syariah tidak
hanya produk atau kegiatan perbankan yang selama ini kita kenal, namun juga produk atau
kegiatan pembiayaan serta kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan sepanjang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
9. Selain itu, istilah merger, konsolidasi, akuisisi, dan pemisahan yang selama ini sudah
9. Selain itu, istilah merger, konsolidasi, akuisisi, dan pemisahan yang selama ini sudah
dikenal dalam dunia perbankan khususnya dan dunia usaha pada umumnya, disesuaikan
dengan rumusan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, yaitu menggunakan istilah penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
dan pemisahan.
4. Penutup
4. Penutup
Kita harapkan, dengan diundangkannya RUU tentang Perbankan Syariah tersebut dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara. Berkaitan dengan itu, apabila RUU telah disahkan dan diundangkan, Bank Indonesia hendaknya segera menyusun dan mengeluarkan berbagai Peraturan Bank Indonesia yang merupakan pengaturan lebih lanjut dalam pelaksanaan Undang-Undang ini, sehingga dapat berjalan dengan efektif sebagaimana yang diharapkan. .... Semoga.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar