18 Juni 2008

Kajian RUU Jasa Konsultansi

1. Latar Belakang


1) Derasnya arus globalisasi memberikan peluang besar konsultan
asing masuk ke Indonesia (invasi ‘knowledge based economy’
dari luar negeri);
2) Keberadaan asosiasi jasa konsultansi yang masih terpecah belah
dikarenakan persaingan antar konsultan yang tidak sehat; dan
3) Pengguna jasa dari pihak swasta dan Negara asing masih bersifat tertutup dan deskriminasi;

2. Permasalahan

a. Strategic positioning yang belum jelas, lemah dalam ekonomi nasional dan daerah, baik dalam
rantai kegiatan usaha swasta, sector public yang biayai oleh ‘donor asing’;
b. Posisi tawar yang masih lemah (ditandai dengan rendahnya remunerasi);
c. Pengguna jasa konsultan belum cukup andil dan terikat untuk membudayakan konsultan;
d. Asosiasi jasa konsultan yang ada masih belum self regulating society ditandai dengan :
1) Sertifikasi masih sporadis, lokal, sektoral dan sering kesannya asal-asalan;
2) Sosiasi profesi konsultan masih terkesan ‘fragmented’ dan belum terintegrasi, hal ini
menyebabkan kompetensi dan penegakan etika masih lemah serta enabling linkage dengan
‘penguasa’ masih parsial dan sektoral; dan
3) Produk masih bersifat dokumen atau formalitas;
e. Tidak memiliki channeling pemasaran di luar negeri sehingga pemasaran di tingkat
internasioal masih lemah;

3. Analisis
a. Adanya regulasi pemerintah dengan dikeluarkan Keppres No. 80 Tahun 1990 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa;
b. Adanya sumber daya manusia yang bersertifikasi, permodalan yang mendukung dan
pengalaman jasa konsultan serta rasa nasionalisme yang tinggi;
c. Profesi, professional dan profesionalisme telah dibangun dan telah terorganisir oleh Inkindo;
dan
d. Pengorganisasian yang sudah kuat seperti profesi yang sudah diwadahi dalam asosiasi;

4. Kesimpulan
a. Peluang sangat besar bagi jasa konsultan Indonesia mengingat Indonesia merupakan Negara
kepulauan terbesar di dunia dengan potensi sumber daya alam yang besar dan posisi strategis
Indonesia sebagai jalur perdagangan dunia;
b. Bidang demokrasi dan swastanisasi merupakan peluang bagi jasa konsultan berdasarkan Blue
Ocean Strategy;
c. Kebijakan pemerintah telah banyak memihak pasa jasa konsultansi Indonesia baik dalam
RPJP, RPJM dan RKP; dan
d. Peluang sangat besar bagi jasa konsultan Indonesia dengan semakin maju bidang teknologi
informasi, bidang hukum dan bidang politik serta sosial budaya yang membutuhkan keahlian
konsultan sebagai conflict resolution dan pendampingan;

Melihat strategisnya kegiatan jasa konsultansi dan berbagai permasalahannya, maka tentu saja harus ada pemecahan yang komprehensif. Secara internal perbaikan dapat dilakukan secara parsial oleh konsultan itu sendiri, namun bila dikaitkan dengan kegiatan pembangunan nasional secara makro, maka tentunya negara perlu mengatur kegiatan jasa konsultansi, memberikan perlindungan sekaligus memberikan fasilitas bagi pengembang bisnis di sektor jasa konsultansi. Upaya ini tentu saja dapat terwujud dengan dibentuknya Undang-undang tentang Jasa Konsultansi di Indonesia.

Tidak ada komentar: