29 Juni 2008

Tren Harga Minyak Dunia Perlu Dicermati

Harga Minyak dunia yang telah melampaui US$ 140 per barel patut dicermati secara serius dalam kaitan dengan kemampuan anggaran pemerintah menyediakan subsidi. Apalagi trend yang ditunjukkan sangat menguatkan kekhawatiran bahwa proses kenaikan harga ini akan berlangsung terus. Data menunjukkan bahwa pada bulan januari 2008, harga minyak dunia masih berada pada kisaran di bawah US$ 90 per barel. Pada pertengahan april, harga telah berada pada kisaran US$ 110, kemudian mencapai US$ 120 pada awal mei. Kini, akhir juni, telah melebihi US$ 140 per barel. Data mingguan menguatkan kekhawatiran bahwa proses kenaikan harga ini akan berlangsung terus (trend positif dan sangat signifikan). Hal-hal yang bisa dibicarakan adalah tentang kemungkinan penetapan plafon subsidi dalam setiap anggaran tahunan pemerintah atau skenario penaikan harga bahan bakar minyak secara bertahap seperti yang sering dilontarkan oleh pihak Bappenas dalam rangka mengamankan APBN. Hal ini perlu segera dilakukan mengingat faktor daya tarik komoditas ini bagi pelaku pasar finansial masih sangat tinggi dan belum menunjukkan tanda-tanda mereda, sehingga masih berpotensi mendongkrak harga minyak untuk terus meningkat. Read More......

27 Juni 2008

ekonomi & keuangan

·

  • Pengamat Pasar uang, Edwin Sinaga mengatakan, rupiah kemungkinan sulit untuk bisa mencapai angka Rp 9.000 per dolar AS, karena memerlukan dukungan yang sangat kuat untuk bisa mencapai ke arah itu. "Kenaikan rupiah yang terjadi akhir-akhir ini berkat dukungan dari investor asing yang membeli Surat Utang Negara (SUN), sehingga mampu mencapai posisi Rp9.220 per dolar AS," kata Edwin Sinaga di Jakarta, Kamis, seperti dilansir Antara. Seperti diketahui Kurs rupiah terhadap dolar AS di pasar spot antar bank Jakarta, Rabu sore berhasil menembus angka Rp 9.250 per dolar AS, setelah beberapa lama berkutet pada kisaran antara Rp 9.275 sampai Rp 9.300 per dolar AS. · Kondisi apresiasi rupiah ini juga didukung oleh harga minyak dunia yang tidak begitu bergejolak.

  • Namun, ke depan pergerakan mata uang rupiah perlu tetap diwaspadai utamanya menjelang Pemilu 2009. Selain itu, kondisi inflasi pasca kenaikan BBM bulan Mei lalu akan terlihat dampaknya pada inflasi bulan Juni dan pada bulan Juli-Agustus, ancaman inflasi masih ada karena faktor tahun ajaran baru.
  • Ekspansi kredit perbankan triwulan 1-2008 perlu mendapat perhatian apakah kredit perbankan tersebut disalurkan kepada kredit produktif (modal kerja dan usaha) atau kredit konsumsi? Sebab penyaluran kredit perbankan terdapat kenaikan mencapai 33 persen.
  • Harga minyak di New York menyentuh rekor baru US$ 139,64 per barel bahkan sempat di atas US$ 140,56 per barel yang membuat pelaku pasar cemas. Hal ini berakibat indeks bursa regional yang melemah diikuti pula melemahnya indeks di bursa domestik (IHSG).
  • secara umum, Perekonomian nasional masih menghadapi ancaman eksternal berupa gejolak harga minyak dunia dan efek domino bursa regional terhadap bursa domestik. Dari sisi internal, pemerintah perlu mengelola pergerakan nilai tukar rupiah dan inflasi pada kisaran yang aman sehingga dapat mendorong pelaku usaha untuk berinvestasi pada sektor-sektor produktif. Disisi lain, penyaluran kredit tetap harus menjadi perhatian pemerintah agar kredit yang disalurkan tepat sasaran dan tepat guna serta meningkatkan produktivitas usaha. Pemerintah diminta untuk menyusun pola penyaluran dana bergulir UKM yang masih tertahan di Departemen Keuangan dan segera menyalurkannya agar pembangkitan UKM tidak terhambat.
Read More......

26 Juni 2008

Perlunya peningkatan PTKP bagi wajib pajak khususnya pekerja/buruh

DPN APINDO
· PTKP seharusnya tidak diskriminatif antara pria dan wanita
· PTKP sudah seharusnya setiap tahun berubah mengikuti laju inflasi
· Mendukung usulan Komisi XI DPR RI untuk menaikan PTKP minimal Rp. 36.000.000,-
· Dengan dinaikannya PTKP akan meningkatkan buying power bagi masyarakat sehingga sector ekonomi dapat bergerak pula
· Dapat meningkatkan penjualan/penerimaan perusahaan
· Sebagai penyeimbang akibat kenaikan BBM
SPN
· Dengan meningkatkan PTKP dapat pula mendukung program pemerintah yang menginginkan peningkatan wajib pajak atau dengan kata lain makin banyak wajib pajak mempunyai NPWP
· Seiring dengan kenaikan UMP, kenaikan PTKP diharapkan akan dapat menambah nilai ekonominya
KSPI
· Diskriminasi PTKP antara wajib pajak lajang dan menikah agar dihapus
· Overtime sebaiknya tidak dikenakan pajak
· Kenikmatan RS, THR, rekreasi atau benefit bukan dalam bentuk uang sebaiknya tidak dimasukan dalam PTKP
· Agar lebih berpihak kepada buruh dalam penghitungan PTKP
KSBSI
· Selama ini buruh dibebani oleh pajak mengingat daya beli mereka yang semakin menurun dengan kenaikan BBM saat ini
· Meminta kepada Komisi XI DPR RI dalam hal jaminan ketenangan bekerja dan tidak setuju dengan system outsourcing
· Mendukung usulan Komisi XI DPR RI untuk menaikan PTKP sampai batas maksimal
FSPMI
· Menghapuskan diskriminasi pembayar pajak wanita kawin yang masih di anggap lajang oleh pemerintah
· Mengusulkan hak yang sama dengan pria dalam hal kewajiban membayar pajak
· Mengusulkan agar dihapus diskriminasi terhadap fasilitas yang diberikan antara pekerja pria dan wanita dalam hal tunjangan keluarga
KAHUTINDO
· Selama ini buruh di pedalaman tidak mendapatkan imbal/return yang memadai dari segi pembayaran pajak mereka
· Wajib pajak yang bekerja pada sector tambang, kehutanan tinggal di daerah terpencil mereka ingin mendapat perhatian dari pemerintah
ASPEKINDO
· Tidak tanggapnya perusahaan dalam hal kenaikan upah yang disesuaikan dengan kenaikan BBM
· Buruh semakin berat menanggung beban hidup, diharapkan PTKP dapat di tingkatkan minimal Rp. 36.000.000
· Mohon kepada pemerintah dapat berlaku adil kepada seluruh rakyat dalam hal pemberian subsidi pajak
· Daya beli buruh menurun akibat kenaikan BBM
· Setuju dengan usulan Komisi XI DPR RI untuk menaikan PTKP menjadi Rp. 36.000.000 agar ada subsidi pajak kepada kaum buruh Read More......

24 Juni 2008

SOSIALISASI RUU USUL DPR RI TENTANG PERBANKAN SYARIAH

1. Pendahuluan

SUDAH lama umat Islam di Indonesia maupun belahan dunia lainnya berharap agar sistem perekonomian berbasis nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah (Islamic Economic System) dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi komersial. Harapan ini muncul bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya kesadaran umat Islam untuk mengaplikasi Islam secara total dan ufuh (kaffah). Bukan sekadar muncul dalam seremonial, protokoler, kelahiran bayi, perkawinan, kematian, maupun hari-hari besar Islam saja, melainkan juga dalam masalah yang berkaitan dengan perekonomian.
Untuk itu dirasakan perlu sekali upaya membangun hukum nasional Indonesia yang mampu memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, menuju tercapainya keadilan hukum dilandasi oleh asas kegunaan (doelmatigheid) dan landasan hukum (rechmatigheid) yang jelas diharapkan tercapai apa yang menjadi cita-cita hukum yakni keadilan (Gerechtigheid), kegunaan (Zwechmassigheid) dan kepastian hukum (Rechsicherheid). Dan untuk mewujudkan kepastian hukum ini maka unsur penegakan hukum dari Friedman (substansi, struktur dan kultur) penekanan unsur manusia merupakan pelaku utama dalam segala kegiatan untuk mewujudkan keadilan. “The Legal system is not a machine; it is run by human beings” (Friedman dalam Esmi Warassih, 2001: 3)
Wujudkan keadilan dengan pendekatan hukum yang bersifat Empirik-positivistik tidak cukup, tetapi proses interaksi antara manusia dengan lingkungan yang dilandasi oleh budaya akan menjadi lebih bermakna. Dalam hal ini maka pemahaman hukum melalui pengalaman internal para subyek pelaku dan hukum merupakan makna simbolik yang termanifestasikan oleh para pelaku sosial yang tampak dalam interaksi antar mereka. Berdasarkan pemahaman (verstehen) dan interpretasi, kita dapat menangkap makna, nilai-nilai di balik perilaku mereka. Karenanya kajian yang digunakan bukan lagi semata-mata yuridis dogmatik melainkan pendekatan socio legal-antro (Wignjosoebroto, 1999).
Sistem hukum Indonesia saat ini telah diperkaya oleh berbagai sumber linier pada hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat domestik dan global. Dan inilah yang membangkitkan bangsa ini yang begitu banyak mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang kental dengan nuansa syariah Islam. Pemberlakuan UU No 7/1992 tentang Perbankan menjadi ”tahap pengenalan” lembaga perbankan syariah. Kemudian pada tahun 1998 diterbitkan UU No 10/1998 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 7/1992, yang menjadi ”tahap pengakuan” dan memberi peluang lebih besar lagi untuk pengembangan perbankan syariah di Indonesia dengan menggunakan istilah prinsip bagi hasil serta tentang kelembagaan dan operasionalnya. Antara lain tentang jenis dan macamnya, pendirian, pengawasan, penasehatan, mediasi, perwakilan, produk, dan sanksinya. Dan yang terakhir adalah UU Perbankan Syariah yang draft RUU finalnya telah disahkan dalam paripurna DPR RI untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah untuk disyahkan (Khalilurrahman, 2008).
Untuk melaksanakan UU tersebut, dikeluarkanlah sejumlah surat keputusan Direksi Bank Indonesia (BI) yang memberi landasan hukum yang lebih kuat dan kesempatan luas bagi pengembangan bank syariah di Indonesia. Belakangan, aturan ini diganti dengan Peraturan BI tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan BPR berdasarkan prinsip syariah.
Tujuan pendirian bank syariah adalah untuk memenuhi kebutuhan jasa bank bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga, membuka peluang bisnis bank dengan prinsip kemitraan (bagi hasil), serta memenuhi kebutuhan jasa/produk perbankan yang kompetitif, dengan memperhatikan aspek dan prinsip syariah, bukan sekadar bisnis komersial. UU inilah yang memberi penegasan terhadap konsep perbankan berdasarkan prinsip syariah (Islam) sebagaimana tersebut dalam pasal 1 ayat (7), (8), dan (10), sekaligus menegaskan penguatan kedudukan Hukum Islam di bidang perikatan dalam tatanan hukum positif. Kebijakan-kebijakan inilah yang memungkinkan pendirian bank-bank baru, termasuk bank-bank yang menggunakan prinsip syariah

2. Bagaimana persepsi masyarakat terhadap UU Perbankan Syariah ?

Menurut Ahmar Rofiq (2008), ada dua sisi persepsi masyarakat terhadap perbankan syari’ah, Pertama, secara riil, jika pertumbuhan perbankan baik dari sarana-prasarana layanan meningkat, maka diperkirakan nasabah (peminjam maupun penabung/penitip) meningkat, kemudian aset dan perputaran uang di dalamnya mengalami peningkatan, dapat ditafsirkan masyarakat memiliki persepsi yang positif. Karena peningkatan fasilitas itu semua, berkait dengan hukum pasar “supply and demand”. Hal ini dapat ditafsirkan bahwa persepsi masyarakat secara nyata telah diwujudkan dengan menjadi mitra, nasabah, dan sekaligus menggerakkan berjalannya sistem perbankan syari’ah Data terakhir per-Agustus 2007 menunjukkan, bahwa pertumbuhan dan perkembangan Perbankan Syari’ah di Indonesia cukup fenomenal. Dari hanya satu bank umum syari’ah dan 78 BPRS pada tahun 1998, menjadi 3 bank umum syari’ah, 24 unit usaha syari’ah (UUS), 108 BPR Syari’ah. Jumlah aset Rp 1,7 trilyun, dengan nasabah loyal 14,1% sementara nasabah loyal pada Bank Konvensional 24,7%. Akhir 2008 ditarget oleh BI, total aset Bank Syariah mencapai 5%. Reasoningnya, selain angka non-performing financings-nya yang lebih rendah dibanding dengan bank konvensional, negative-spread-nya tidak menghantui perbankan dengan sistem syari’ah ini, dan lebih menunjukkan konsistensinya dalam menjalankan fungsi intermediasinya. Dari sisi regulasi, memang sudah ada UU No. 10/1998 sebagai amandemen UU No. 72/1992 tentang perbankan, dan diperkuat lagi dengan UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang “sudah” mengakomodasi berjalannya sistem syari’ah, tetapi rasanya masih harus diupayakan lagi agar supaya lebih fleksibel. Dan untuk itulah bank konvensional yang dulunya diberi ijin membuka layanan syari’ah, tetapi sekarang harus ada ijin tersendiri. Kedua, data penelitian di Jawa Tengah dan DIY, yang dilakukan Puslit Kajian Pembangunan Lemlit UNDIP kerjasama dengan Bank Indonesia menunjukkan bahwa dengan sampel 15 kabupaten/kota, masing-masing 100 responden (20 % RT produksi 80 % RT konsumsi), dengan pertimbangan (1) potensi agama (Islam); (2) potensi ekonomi, menunjukkan hasil sebagai berikut :
1. Persepsi masyarakat terhadap bunga perbankan (konvensional), 48,47 % menyatakan
haram, 20,47 % halal, dan 31,06 % syubhat.
2. Pengetahuan masyarakat terhadap keberadaan perbankan syari’ah, 70,53 % telah
mendengar nama “Perbankan Syari’ah”, tetapi pengetahuan mereka tentang sistem dan
produk masih sangat terbatas.
3. Keinginan menabung masyarakat muncul dari mereka yang berpendidikan relatif rendah,
mereka yang berpendidikan tinggi terlihat lebih kritis menilai perbankan syari’ah. Dilihat dari
pengeluaran, mereka yang pengeluarannya lebih tinggi cenderung ingin menabung.
Responden yang ingin menabung sebagian besar pada sektor pertanian dan jasa. Yang
menarik adalah, masyarakat yang ingin menabung justru yang akses wilayahnya rendah
dibanding dengan yang akses wilayahnya tinggi. Dilihat pada kedudukan sosial, diperoleh data
bahwa mereka yang berkedudukan sosial tinggi berkeinginan untuk menabung.
4. Pada sisi pembiayaan, masyarakat yang ingin mendapatkan pembiayaan dari perbankan
syari’ah adalah mempunyai latar belakang pendidikan yang rendah. Dilihat pada sisi
pengeluarannya, mereka yang pengeluarannya tinggi, cenderung memperoleh pembiayaan.
Mereka yang bekerja pada sektor industri dan jasa ada kecenderungan memperoleh
pembiayaan dari perbankan syari’ah, tetapi termasuk unit usaha dalam skala kecil. Selain itu
juga corak masyarakat yang terbuka yang cenderung mendapat pembiayaan dari perbankan
syari’ah.
5. Tentang preferensi msyarakat terhadap keuntungan relatif, 51,80 % setuju, 1,93 % sangat
setuju, 2,27 % menyatakan tidak setuju, dan 44,00 % ragu-ragu karena belum mengetahui
betul tentang perbankan syari’ah.
6. Akan halnya terhadap prinsip dan produk perbankan syari’ah, 63,93 % setuju, 13,33 % tidak
tahu, dan yang paling mendukung dari Kabupaten Jepara, Kudus dan Boyolali. Tentang
istilah-istilah dalam produk pengetahuan masyarakat menunjukkan wadiah (6,80 %),
istisna’ (5,67), wakalah (7,47), kafalah (11,40) hawalah (6,67) rahn (11,47) qardl (10,67).
7. Dalam perilaku menabung 64,8 % bersedia menabung, 7,1 % tidak ingin, dan 28,07 ragu-
ragu. Untuk yang berkeinginan mendapatkan pembiayaan diperoleh gambaran, untuk Jawa
Tengah 55,4 % (yang potensial Kota Tegal 77,0 %, Brebes 71,0 %, dan Boyolali 75,0 %) dan
DIY 55,1 %.

3. Mekanisme Pembahasan RUU tentang Perbankan Syariah

a. Proses Penyusunan Usul Inisiatif Komisi XI DPR RI tentang RUU Perbankan
Syariah

Rencana penyusunan RUU tentang Perbankan Syariah pada awalnya mulai diwacanakan oleh Komisi IX DPR RI periode 1999 – 2004. Namun karena keterbatasan waktu dan sangat padatnya tugas-tugas Komisi IX DPR RI pada saat itu, proses penyusunan RUU tersebut tidak dapat dilanjutkan hingga berakhirnya periode keanggotaan DPR RI periode 1999 – 2004. Selanjutnya setelah terbentuk Alat Kelengkapan DPR RI periode 2004 – 2009, khususnya pada Tahun Sidang 2004 – 2005, RUU tentang Perbankan Syariah tersebut telah disepakati untuk menjadi salah satu RUU yang menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sesuai dengan program legislasi nasional tersebut, Komisi XI DPR RI mulai bekerja untuk mempersiapkan dan menyusun draft RUU Perbankan Syariah, yang hasilnya kemudian disampaikan kepada kepada Pimpinan DPR RI sebagai Usul Inisiatif Komisi XI DPR RI mengenai RUU tentang Perbankan Syariah. Berdasarkan ketentuan Pasal 130 ayat (7) huruf b dan ayat (8) Peraturan Tata Tertib DPR RI, Rapat Paripurna dan Rapat Badan Musyawarah telah menugaskan Komisi XI DPR RI untuk mengkaji, mendalami, serta menyempurnakan kembali substansi dan rumusan dari RUU tersebut sebelum draft finalnya disampaikan kepada Pemerintah.

b. Proses Pengkajian, Pendalaman, dan Penyempurnaan Sstansi dan Rumusan
RUU usul DPR RI tentang Perbankan Syariah

1. Dalam rangka memperoleh masukan untuk menyelaraskan pandangan dan alur pemikiran
KOMISI DPR RI melakukan serangkaian pembahasan dengan :

a. RDP dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Direktorat Perbankan Syariah serta
Direktorat Hukum Bank Indonesia, dalam rangka mengetahui sistem dan mekanisme yang
digunakan oleh Bank Indonesia dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
perbankan syariah selama ini, sebelum pengaturannya diatur secara tegas dalam undang-
undang tersendiri.
b. RDPU dengan Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia, untuk mengetahui substansi dan
rumusan yang mungkin menjadi permasalahan atau yang akan diusulkan untuk diakomodir
dalam rumusan RUU.
c. RDPU dengan Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia dan Masyarakat Ekonomi
Syariah, untuk mengetahui substansi dan rumusan yang mungkin perlu disesuaikan dengan
prinsip-prinsip hukum syariah dan muamallah.
d. RDPU dengan Perhimpunan Sarjana Syariah dan kalangan Perguruan Tinggi Islam, yang
telah mengusulkan agar penyelesaian sengketa pada perbankan syariah harus diselesaikan
oleh Peradilan Agama karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Berbagai usulan dan/atau kritikan sebagaimana yang telah disampaikan dalam RDP/RDPU
tersebut, telah diinventarisir dan dibahas kembali dalam rapat Komisi XI untuk
memutuskan substansi-substansi yang perlu diakomodir dalam penyempurnaan rumusan
RUU.

2. Untuk mengefektifkan proses pengkajian, pendalaman serta penyempurnaan substansi dan
rumusan RUU Usul DPR RI maka Presiden yang diwakili Menteri Keuangan, Menteri Agama
dan Menteri Hukum dan HAM bersama dengan Komisi XI DPR RI membentuk Panitian
Kerja (panja) Perbankan Syariah.

c. Pokok-pokok Hasil Pembahasan RUU tentang Perbankan Syariah

1. Pengaturan yang khusus bagi Perbankan Syariah merupakan hal yang mendesak
dilakukan, untuk menjamin terpenuhinya prinsip-prinsip Syariah, prinsip kesehatan Bank
bagi Bank Syariah, dan yang tidak kalah penting adalah keberadaan RUU tentang Perbankan
Syariah ini diharapkan dapat memobilisasi dana dari negara lain yang mensyaratkan agar
pengelolaan dan dan investasinya melalui mekanisme perbankan syariah yang
pengaturannya diatur dalam undang-undang tersendiri;
2. Struktur pembinaan dan pengawasan Perbankan Syariah tetap berada pada Bank
Indonesia. Namun untuk masalah kepatuhan syariah (syariah compliance) berada pada
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang direpresentasikan melalui Dewan Pengawas Syariah
(DPS) yang dibentuk pada masing-masing Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS),
diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas rekomendasi MUI. DPS bertugas
memberikan nasihat dan saran kepada direksi agar kegiatan Bank Syariah sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah;
3. Otoritas pengeluaran fatwa mengenai Prinsip Syariah tetap berada pada MUI.
Keberadaan fatwa tersebut selanjutnya dijadikan sebagai Peraturan Bank Indonesia (PBI),
dimana dalam proses penyusunan dari PBI tersebut dilakukan oleh komite perbankan
syariah (KPS) yang merupakan sebuah lembaga internal yang dibentuk oleh Bank Indonesia,
yang keanggotaannya terdiri atas unsur-unsur dari Bank Indonesia, Departemen Agama, dan
unsur masyarakat dengan komposisi yang berimbang, memiliki keahlian di bidang syariah
dan berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang.
4. Penyelesaian sengketa pada Perbankan Syariah dilakukan di pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Agama. Namun tetap dibuka kemungkinan untuk penyelesaian
sengketa tersebut dilakukan melalui mekanisme di luar Pengadilan Agama apabila disepakati
dalam isi kontrak perjanjian. Mekanisme tersebut antara lain melalui upaya musyawarah,
mediasi perbankan, melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga
arbitrase lain, atau melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
5. Masalah kewenangan penyidikan pada Perbankan Syariah diberlakukan sama dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku (dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia
dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
6. Bank Umum Konvensional yang memilki Unit Usaha Syariah (UUS) wajib memisahkan
unit usaha syariah-nya menjadi Bank Syariah tersendiri apabila nilai asetnya telah mencapai
paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset bank induknya; atau dalam jangka
waktu 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
7. Pengaturan sanksi pidana dan denda terhadap semua pihak terkait yang melanggar
ketentuan-ketentuan dalam aspek pengelolaan dan pemanfaatan Perbankan Syariah ini,
tidak dipisahkan kategorinya antara jenis ”pidana pelanggaran” dan jenis ”pidana kejahatan”.
Sehingga ancaman hukuman pidana dan dendanya diatur lebih berat bila dibandingkan
dengan ketentuan yang tertuang dalam perundang-undangan pada Bank Umum
Konvensional. Pengaturan mengenai hal itu sesuai dengan nilai-nilai dan esensi mendasar
yang terkandung dalam RUU ini, dimana bukan hanya mengandung nilai-nilai keadilan,
kebersamaan, kemanfaatan, pemerataan dan keseimbangan, dan keuniversalan (rahmatan lil
‘alamin), tetapi mengandung pula nilai-nilai kepercayaan, ahlaq, dan moral. Dengan demikian,
setiap orang yang mengelola dan/atau memperoleh manfaat dari kegiatan perbankan syariah
benar-benar dituntut untuk menjalankan prinsip-prinsip syariah secara profesional dengan
penuh kehati-hatian, jujur, dan istiqamah
8. Untuk kedepannya, produk atau kegiatan yang dilakukan oleh Perbankan Syariah tidak
hanya produk atau kegiatan perbankan yang selama ini kita kenal, namun juga produk atau
kegiatan pembiayaan serta kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan sepanjang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
9. Selain itu, istilah merger, konsolidasi, akuisisi, dan pemisahan yang selama ini sudah
dikenal dalam dunia perbankan khususnya dan dunia usaha pada umumnya, disesuaikan
dengan rumusan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, yaitu menggunakan istilah penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
dan pemisahan.

4. Penutup

Kita harapkan, dengan diundangkannya RUU tentang Perbankan Syariah tersebut dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara. Berkaitan dengan itu, apabila RUU telah disahkan dan diundangkan, Bank Indonesia hendaknya segera menyusun dan mengeluarkan berbagai Peraturan Bank Indonesia yang merupakan pengaturan lebih lanjut dalam pelaksanaan Undang-Undang ini, sehingga dapat berjalan dengan efektif sebagaimana yang diharapkan. .... Semoga.
Read More......

20 Juni 2008

indikator ekonomi berbagai negara




sumber: the economist magazine (19/6/08) Read More......

19 Juni 2008

Hal yang mendasari perlunya pembahasan tentang Rancangan Undang Undang Jasa Konsultasi

I. Latar Belakang
Jasa Konsultasi adalah kegiatan berupa layanan penasehatan, penyiapan data/informasi, analisis rancangan, desain, kegiatan managerial untuk pelaksanaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi, serta layanan pengaturan yang memungkinkan dua pihak atau lebih dapat dipertemukan untuk mencapai tujuan. Dalam penerapan sehari hari pada kegiatan ekonomi, jasa konsultasi sangat diperlukan karena terkait beberapa aspek di bawah ini :

1. Merupakan lapangan pekerjaan/usaha dalam kegiatan ekonomi, dengan melakukan Jasa Konsultasi maka kegiatan ekonomi diharapkan dapat lebih baik lagi hasilnya dan juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih besar.
2. Dapat mengelola informasi strategis di segala bidang terkait dengan bidang politik, ekonomi, sosial, budaya.
3. Bermanfaat memberikan nilai tambah bagi konsultan, pekerja/pengusaha pada kegiatan usaha terkait, pengguna jasa dan masyarakat.
4. Merupakan informasi yang sangat diperlukan sebelum melakukan suatu kegiatan ekonomi dan dapat di pakai sebagai bahan acuan/benchmark

Jasa konsultasi ini sangat di perlukan dalam kegiatan ekonomi di Indonesia karena melihat kenyataan bahwa potensi negara kita sangat besar dilihat dari volume perdagangan internasional yang 40% lalu lintas perdagangan dunia melalui Indonesia. Dengan melihat fakta tersebut di atas, kegiatan ekonomi di Indonesia harus dapat tumbuh lebih pesat lagi dengan mengambil kesempatan atau peluang bisnis dari keadaan tersebut sehingga dapat meningkatkan tingkat kehidupan masyarakat yang lebih baik lagi.

Beberapa faktor yang dapat dijadikan indikator dari potensi Indonesia tersebut adalah :

1. Posisi strategis Indonesia dalam lalu lintas perdagangan dunia yang sangat menguntungkan Indonesia untuk dapat mengambil kesempatan bisnis dari peluang tersebut dan dapat menyumbang devisa pada perekonomian Indonesia dan memberikan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya
2· Potensi Sumber Daya Alam yang sangat kaya yang seharusnya dapat meningkatkan taraf hidup rakyat Indonesia melalui hasil Sumber Daya Alam tersebut maupun dalam hal sektor tenaga kerja yang mendukung kegiatan ekonomi
3· Peran yang sangat besar dari konsultan dalam dunia usaha dalam melakukan study kelayakan yang dapat memberikan informasi akurat sebagai bahan kerangka acuan kerja.

II. Hambatan dan Permasalahan
Mengingat pentingnya jasa konsultasi dalam kegiatan ekonomi serta kondisi ekonomi dunia saat ini yang menganut system borderless country, dimana konsultan-konsultan asing dapat bekerja dimana pun mereka berada maka jasa konsultasi perlu diatur baik dalam rangka mengatasi berbagai persoalan yang sedang dihadapi maupun dalam rangka mengantisipasi perubahan lingkungan strategis di masa depan. Beberapa hambatan yang dihadapai para jasa konsultan Indonesia dalam kegiatan ekonomi yang belum di atur oleh Undang Undang:

1. Belum terciptanya iklim Good Governance dalam dunia usaha selama ini
2. Rendahnya peran konsultan dalam pembangunan nasional, kondisi ini membuat konsultan lokal kalah bersaing dalam mendapatkan pekerjaan jasa konsultasi yang mengakibatkan kehilangan pendapatan dan yang lebih penting lagi mengakibatkan tidak dikuasainya informasi strategis oleh warganegara, tetapi dikuasai oleh konsultan asing yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingannya dan dapat merugikan bangsa dan masyarakat.
3. Lemahnya kehidupan konsultan dalam dunia usaha karena tidak adanya kepastian hukum dan sistem pemberian imbalan atau honorarium yang sangat berbeda anatara konsultan lokal dan konsultan asing yang mendapat imbalan atau honorarium lebih besar dari pada konsultan lokal.
4. Aturan hukum yang belum ada mengatur khusus untuk mendukung jasa konsultasi Indonesia dalam dunia usaha yang dapat melindungi kepentingan negara dan warganegara dalam memberikan serta memanfaatkan informasi yang di dapat dari jasa konsultasi.
5. Belum adanya peraturan dari Pemerintah yang mengatur konsultan asing bekerja di wilayah/yuridiksi Indonesia sehingga konsultan asing tersebut dapat bekerja dengan honorarium lebih besar dari konsultan lokal walaupun tanpa memiliki ijin secara khusus dari Pemerintah.

III. Maksud dan Tujuan RUU Jasa Konsultasi
Melihat kondisi Jasa Konsultasi saat ini dalam kegiatan ekonomi di Indonesia, maka dirasa perlu adanya suatu Undang –Undang yang mengatur Jasa Konsultasi di Indonesia agar para praktisi jasa konsultasi di Indonesia memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya dan juga dapat menjaga informasi yang terkait dengannya agar tidak dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak pihak asing yang melakukan jasa konsultasi untuk tujuan yang dapat merugikan Indonesia. Maksud dan tujuan dari pembentukan Undang Undang Jasa Konsultasi adalah:

1. Dapat memberikan kepastian hukum kepada para konsultan dan pengguna jasa dengan adanya peraturan khusus yang mengatur Jasa Konsultasi secara keseluruhan yang juga mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
2. Memberikan nilai tambah baik kepada konsultan, pekerja/pengusaha kegiatan terkait, kepada pengguna jasa konsultasi dan juga masyarakat umum. Dengan adanya peraturan khusus ini, diskriminasi antara Jasa Konsultasi lokal dengan Jasa Konsultasi asing khususnya dalam hal imbalan atau honorarium dan juga peraturan mengenai konsultan yang memiliki sertifikat atau badan usaha yang berakreditasi dapat dihilangkan atau paling tidak dapat diminimalkan agar dapat memberikan nilai tambah yang lebih tinggi menurut ukuran nilai-nilai ekonomi maupun non ekonomi bagi konsultan lokal.
3. Meningkatkan persaingan dunia usaha yang lebih sehat bagi Jasa Konsultasi lokal melalui Blue Ocean Startegy atau strategi lautan biru yang lebih menguntungkan bagi perusahaan Jasa Konsultasi di Indonesia yang di dukung oleh Undang Undang sehingga tidak ada lagi persaingan yang tidak sehat antara pemberi Jasa Konsultasi yang dapat merugikan dunia usaha.
4. Mengembangkan peranan Jasa Konsultasi sehingga berperan penting dan strategis dalam pembangunan nasional dan juga dapat memberikan penghidupan yang layak yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berdaya saing internasional
5. Secara Yuridis, dengan pembentukan RUU Jasa Konsultasi akan memperjelas pengaturan layanan Jasa Konsultasi di Indonesia sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945
6. Layanan Jasa Konsultasi sebagai suatu bentuk kegiatan ekonomi di Indonesia perlu diatur dalam Undang Undang agar pengaturannya lebih jelas. Read More......

Qatar National Bank (QNB) Minati Saham Mayoritas BNI

Salah satu Bank terbesar di kawasan Timur Tengah Qatar National Bank menyatakan keinginan membeli saham mayoritas PT. Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI) yang disampaikan kepada Dirut PT BNI Tbk di Doha Qatar pada saat penjajakan kerja sama di bidang pelayanan perbankan. QNB tertarik membeli saham mayoritas PT BNI Tbk karena menilai Indonesia sebagai Negara yang berpotensi usaha yang sangat besar dan juga karena telah banyak investor dari timur tengah yang sudah memiliki perbankan di Indonesia.

Selain dengan QNB,PT BNI Tbk juga akan melakukan pertemuan dengan Qatar International Islamic Bank (QIIB). Dalam pertemuan itu PT BNI Tbk akan menawarkan investasi di perbankan syariah kepada anak perusahaan IDB tersebut dimana PT BNI Tbk telah melakukan nota kesepahaman guna membangun bank syariah baru dengan komitmen modal awal USD500 juta. (Sumber Berita: Seputar Indonesia – Selasa 17 Juni 2008)

Berita di atas dapat memberikan gambaran masih bagusnya kinerja PT BNI Tbk di mata investor luar negeri walaupun kinerja kuartal I tahun ini menurun di banding tahun sebelumnya, sehingga membuat investor Timur Tengah yang memang memiliki kelebihan dana akibat keuntungan yang mereka peroleh seiring dengan tergenjotnya harga minyak di level tertinggi. Dengan masuknya investor dari Timur Tengah akan meningkatkan kualitas aktiva produktif PT BNI Tbk dan juga dengan bertambahnya modal inti diharapkan CAR (Capital Adequacy Ratio)BNI juga akan meningkat seiring dengan meningkatnya laba perusahaan.

Untuk menarik investor Timur Tengah PT BNI Tbk sebaiknya tidak menjual saham mayoritasnya karena atas dasar pertimbangan kinerja PT BNI Tbk dalam mencetak laba dan juga pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas masih tetap memiliki kontrol terhadap PT BNI Tbk. Pihak PT BNI Tbk sebaiknya lebih memfokuskan pada investasi perbankan syariah untuk menarik minat investor Timur Tengah terhadap perbankan dalam negeri yang telah di dukung oleh Undang Undang Perbankan Syariah yang baru saja terbentuk serta memperkuat dual banking system di Indonesia antara perbankan konvensional dan syariah.(SS) Read More......

WASPADAI PERLAMBATAN KINERJA PERBANKAN 2008

LAJU kinerja perbankan Tanah Air akan menghadapi rintangan yang berat sepanjang 2008. Hal tersebut dipicu kondisi perekonomian makro yang berpotensi memburuk sejak pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), akhir Mei lalu. Dengan laju inflasi yang diperkirakan bisa mencapai dua digit, bagi perbankan, sektor konsumsi adalah yang pertama terpukul, padahal selama ini kredit konsumsi sebagai penyumbang keuntungsn perbankan. selain ancaman inflasi, kinerja perbankan juga berpotensi terganggu karena BI diperkirakan akan mengeluarkan kebijakan moneter menyusul inflasi yang semakin meninggi. "BI akan keluarkan kebijakan moneter lebih besar.
Implikasi akhir dari kondisi tersebut adalah menurunnya laba perbankan. Berdasarkan data Bank Indonesia, laba bersih yang dihimpun perbankan nasional per April 2008 mencapai Rp 11,86 triliun. Nilai itu turun 4,65 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu Rp 12,44 triliun. sebagai catatan pada tahun 2006 dan 2007, perbankan mencatat pertumbuhan laba yang signifikan. Bahkan, pada tahun 2007 laba bersih perbankan mencatat rekor sebesar Rp 35,02 triliun.
Menurut beberapa pengamat ada beberapa faktor penyebab menurunnya laba perbankan tahun ini (kompas 18 Juni 2008) :
  1. Kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) mulai meningkat. Pada bulan April 2008, rasio NPL gros mencapai 4,39 persen, naik dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 4,33 persen. Kenaikan NPL membuat perbankan harus menyisihkan pencadangan yang lebih besar sehingga potensi laba pun menurun. Lonjakan NPL terjadi karena kesulitan yang dihadapi pengusaha akibat kenaikan ongkos produksi dan memburuknya perekonomian.
  2. Margin bunga bersih (net interest margin/NIM) menurun. NIM menipis karena suku bunga dana otomatis naik mengikuti suku bunga acuan (BI Rate), tetapi suku bunga kredit tedi tengah ketidakpastian ekonomi yang dipicu kenaikan harga minyak dan pangan dunia, banyak pelaku usaha mengambil sikap menunggu dan menyetop sementara ekspansinya. Akibatnya, permintaan kredit pun turuntap ditahan agar tidak memberatkan nasabah
  3. Di tengah ketidakpastian ekonomi yang dipicu kenaikan harga minyak dan pangan dunia, banyak pelaku usaha mengambil sikap menunggu dan menyetop sementara ekspansinya. Akibatnya, permintaan kredit pun turun

Mencermati kondisi tersebut sebagian perbankan mulai melakukan revisi terhadap target laba tahun 2008, seperti yang diutarakan Ketua Umum Perhimpunan Bank Umum Nasional Sigit Pramono, Rabu (18/6) di Jakarta,"Revisi dilakukan untuk mengantisipasi situasi ekonomi yang kian memburuk dan untuk mengurangi dampak tekanan NPL". Sementara itu Ekonom BNI, Ryan Kiryanto, memperkirakan, bank-bank yang kemungkinan besar merevisi target adalah bank-bank yang banyak bermain di sektor korporasi. Adapun bank yang kreditnya banyak disalurkan ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak akan terlalu terpengaruh

Read More......

18 Juni 2008

Kajian RUU Jasa Konsultansi

1. Latar Belakang

1) Derasnya arus globalisasi memberikan peluang besar konsultan
asing masuk ke Indonesia (invasi ‘knowledge based economy’
dari luar negeri);
2) Keberadaan asosiasi jasa konsultansi yang masih terpecah belah
dikarenakan persaingan antar konsultan yang tidak sehat; dan
3) Pengguna jasa dari pihak swasta dan Negara asing masih bersifat tertutup dan deskriminasi;

2. Permasalahan

a. Strategic positioning yang belum jelas, lemah dalam ekonomi nasional dan daerah, baik dalam
rantai kegiatan usaha swasta, sector public yang biayai oleh ‘donor asing’;
b. Posisi tawar yang masih lemah (ditandai dengan rendahnya remunerasi);
c. Pengguna jasa konsultan belum cukup andil dan terikat untuk membudayakan konsultan;
d. Asosiasi jasa konsultan yang ada masih belum self regulating society ditandai dengan :
1) Sertifikasi masih sporadis, lokal, sektoral dan sering kesannya asal-asalan;
2) Sosiasi profesi konsultan masih terkesan ‘fragmented’ dan belum terintegrasi, hal ini
menyebabkan kompetensi dan penegakan etika masih lemah serta enabling linkage dengan
‘penguasa’ masih parsial dan sektoral; dan
3) Produk masih bersifat dokumen atau formalitas;
e. Tidak memiliki channeling pemasaran di luar negeri sehingga pemasaran di tingkat
internasioal masih lemah;

3. Analisis
a. Adanya regulasi pemerintah dengan dikeluarkan Keppres No. 80 Tahun 1990 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa;
b. Adanya sumber daya manusia yang bersertifikasi, permodalan yang mendukung dan
pengalaman jasa konsultan serta rasa nasionalisme yang tinggi;
c. Profesi, professional dan profesionalisme telah dibangun dan telah terorganisir oleh Inkindo;
dan
d. Pengorganisasian yang sudah kuat seperti profesi yang sudah diwadahi dalam asosiasi;

4. Kesimpulan
a. Peluang sangat besar bagi jasa konsultan Indonesia mengingat Indonesia merupakan Negara
kepulauan terbesar di dunia dengan potensi sumber daya alam yang besar dan posisi strategis
Indonesia sebagai jalur perdagangan dunia;
b. Bidang demokrasi dan swastanisasi merupakan peluang bagi jasa konsultan berdasarkan Blue
Ocean Strategy;
c. Kebijakan pemerintah telah banyak memihak pasa jasa konsultansi Indonesia baik dalam
RPJP, RPJM dan RKP; dan
d. Peluang sangat besar bagi jasa konsultan Indonesia dengan semakin maju bidang teknologi
informasi, bidang hukum dan bidang politik serta sosial budaya yang membutuhkan keahlian
konsultan sebagai conflict resolution dan pendampingan;

Melihat strategisnya kegiatan jasa konsultansi dan berbagai permasalahannya, maka tentu saja harus ada pemecahan yang komprehensif. Secara internal perbaikan dapat dilakukan secara parsial oleh konsultan itu sendiri, namun bila dikaitkan dengan kegiatan pembangunan nasional secara makro, maka tentunya negara perlu mengatur kegiatan jasa konsultansi, memberikan perlindungan sekaligus memberikan fasilitas bagi pengembang bisnis di sektor jasa konsultansi. Upaya ini tentu saja dapat terwujud dengan dibentuknya Undang-undang tentang Jasa Konsultansi di Indonesia.
Read More......

peran pemerintah dan harga pangan

  • Para pemimpin ekonomi dan menteri dari berbagai negara pada pertemuan World Economic Forum (WEF) untuk Asia Timur di Kuala Lumpur Malaysia, Senin (16/6), mengimbau aksi internasional untuk mengatasi meroketnya harga pangan. Kalangan dunia usaha menyalahkan para pemerintah sebagai penyebab kenaikan sebagian besar harga-harga itu. Menurut Peter Brabeck-Letmathe (chairman Nestle) kira-kira 10% dari kenaikan harga pangan disebabkan efek spiral harga biaya bahan bakar minyak (BBM) dan 10% lainnya mengubah gaya hidup. Sekitar sepertiga kenaikan itu diakibatkan oleh promosi pemerintah untuk memproduksi biofuel. Sepertiga lainnya akibat keputusan-keputusan politik untuk menghentikan ekspor, seperti yang dilakukan Argentina, Kazakhstan, dan Ukraina yang menghentikan ekspor pangan. Sedangkan 10% sisanya, akibat ulah para spekulator. Selain faktor-faktor tersebut, kurangnya investasi di sektor infrastruktur menyumbang terhadap tingginya biaya logistik, seperti di Indonesia.

o Kenaikan harga pangan dunia seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat Indonesia yang sektor pertaniannya memberikan kontribusi 13,83 % dari PDB tahun 2007. Sayangnya pertumbuhan sektor ini belum optimal. Dibandingkan lapangan usaha keuangan yang tumbuh mencapai 0,74% pada tahun 2007, didalam PDB, sektor pertanian pertumbuhannya relatif tetap antara 0,4-0,5% dalam periode 2005-2007. Oleh karena itu, pemerintah harus serius mendorong investasi infrastruktur khususnya di sektor pertanian yang diharapkan akan meningkatkan produksi dalam negeri, diantaranya dengan ekstensifikasi lahan pertanian ke kawasan timur Indonesia. Hal ini akan meningkatkan produksi serta berkontribusi terhadap penurunan biaya logistik. Disamping itu pemerintah perlu melakukan penertiban untuk memangkas pungutan liar di sektor pertanian, menyediakan komponen input pertanian dengan harga murah. Sementara, kebijakan menghentikan ekspor belum tentu menguntungkan tetapi justru mendorong penyelundupan ke luar negeri karena adanya disparitas harga yang tinggi.

Read More......

17 Juni 2008

test jg.... Read More......

CATATAN TENTANG REMUNERASI DALAM PEMERINTAHAN DAN BUMN

Pada era di mana remunerasi para pegawai negeri di Departemen Keuangan telah diperbaiki sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi, pengunduran diri para pejabat tinggi Depkeu dari posisi sebagai Komisaris pada BUMN merupakan hal yang sangat baik. Seperti diberitakan bahwa dengan menjadi Komisaris Telkom, pejabat yang bersangkutan bisa memperoleh tambahan pendapatan sebesar Rp 1,9 miliar per tahun. Bersama dengan gaji mereka yang telah dinaikkan dalam kerangka Reformasi Birokrasi, pendapatan tahunan mereka berada jauh di atas gaji tahunan Presiden sebesar Rp 0,753 miliar dan gaji tahunan Menkeu senilai Rp 0,224 miliar (Bisnis Indonesia, 17 Juni 2008). Sebagai pembanding terkait, gaji bulanan seorang Direktur Utama BRI di luar tunjangan dan berbagai bentuk bonus adalah Rp 83 juta. Gaji bulanan Direktur Utama Bank Mandiri berada di atas seratus juta rupiah.

Cuplikan informasi di atas menunjukkan betapa penggajian di pemerintahan dan BUMN sangat acak dan mengandung kerancuan-kerancuan. Ringannya pekerjaan seorang Komisaris serta masih kurangnya tuntutan pertanggung jawaban sebagai pihak yang turut bertanggung jawab atas kinerja BUMN merupakan satu hal yang menimbulkan pertanyaan, mengapa gaji seorang komisaris begitu tinggi. Kalaupun selama ini seorang Komisaris berada di depan sebagai salah satu yang sangat bertanggung jawab ketika kinerja BUMN yang bersangkutan dipermasalahkan, gaji sebesar itu masih tetap menimbulkan masalah. Bandingkan dengan Presiden atau Menteri Keuangan yang sudah pasti akan berada di depan ketika kinerja negara kita dipermasalahkan.

Pada prinsipnya, penggajian haruslah merupakan fungsi dari beratnya pekerjaan dan besarnya tanggung jawab. Cuplikan penggajian di atas menunjukkan bahwa penggajian di dalam pemerintahan dan BUMN kita masih belum sesuai dengan prinsip penggajian yang rasional. (BR)
Read More......

16 Juni 2008

PEMERINTAH FASILITASI INVESTASI PANGAN DAN ENERGI

Investasi di bidang pangan dan energi yang sudah jelas ada investornya, ada daerah yang akan dijadikan areal perkebunan dan sawah, ada kejelasan tata ruang dan kepemilikannya (clean and clear) akan difasilitasi oleh pemerintah sesuai model kemitraan public private partnership (PPP). Hal ini diputuskan pada tanggal 12 juni 2008 dalam Rapat Pangan dan Energi yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan dihadiri oleh Meneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, Dirjen Anggaran, Dirjen-Dirjen dari Departemen ESDM, Departemen Pertanian dan Departemen Kelautan dan Perikanan, serta seluruh Deputi Menko Perekonomian. Bentuk fasilitas yang akan diberikan adalah subsidi pertanian terpadu, regulasi terutama untuk komoditas padi, jagung, kedelai, singkong, gula dan pengembangan sapi.

Kebijakan ini memang mempunyai dasar pertimbangan yang tepat yakni untuk mengantisipasi krisis pangan dunia melalui penggenjotan produksi. Data menunjukkan bahwa untuk produksi beras sebagai misal, Indonesia memiliki produktivitas yang relatif rendah yakni hanya sebesar 2,88 ton per hektar, sementara di India tercatat 3,28 ton per hektar, Bangladesh 3,7 ton dan China 4,29 ton. Untuk meningkatkan produktivitas, Indonesia perlu meningkatkan subsidi terutama subsidi pupuk. Data menunjukkan bahwa subsidi pupuk di Indonesia masih termasuk relatif rendah. Dalam APBN 2008 tercatat hanya sebesar Rp 6,7 triliun, sementara di India tercatat senilai US$ 22,5 Miliar. (Sumber Berita: Bisnis Indonesia – Senin, 16 Juni 2008)

Ada beberapa hal dari kebijakan di bidang pangan dan energi ini yang masih perlu dipertanyakan. Pertama, daerah-daerah perlu diberi kesempatan terlebih dahulu untuk mempersiapkan diri melalui penyesuaian rencana-rencana investasi dan hal-hal terkait lainnya pada persyaratan yang ada dalam kebijakan ini yakni persyaratan clean and clear. Hal ini sekaligus bisa mendorong daerah-daerah untuk menyederhanakan persyaratan investasi di daerah masing-masing agar bisa memperoleh fasilitas ini.

Kedua, berkaitan dengan aspek distribusi regional dari pemberian fasilitas ini, pemerintah pusat perlu juga memperhatikan kemerataan pembagiannya agar tidak menimbulkan dampak dan gejolak buruk di kemudian hari. Bersama dengan karakter ”dibuat terburu-buru” yang melekat pada munculnya keputusan pemerintah ini, potensi daerah atau factor endowment yang bervariasi bisa mengakibatkan timpangnya distribusi fasilitas ini. Untuk itu, pemerintah perlu meminimalkan dampak buruknya yakni akan banyak daerah yang memperoleh sedikit atau tidak memperoleh fasilitas ini sama sekali akibat relatif kurangnya potensi produksi pangan dan energi di daerah yang bersangkutan. Pemerintah perlu menyadari bahwa ketidaksiapan daerah menghadapi fasilitas ini bisa diakibatkan oleh kemunculan kebijakan ini yang cukup terburu-buru, sekalipun alasan kebijakan ini memang sangat baik sebagai antisipasi sesegera mungkin terhadap kemungkinan memburuknya kondisi pasar pangan dan energi dunia. (BR)
Read More......

test

testing.. for all of you Read More......