19 Juni 2008

Hal yang mendasari perlunya pembahasan tentang Rancangan Undang Undang Jasa Konsultasi

I. Latar Belakang
Jasa Konsultasi adalah kegiatan berupa layanan penasehatan, penyiapan data/informasi, analisis rancangan, desain, kegiatan managerial untuk pelaksanaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi, serta layanan pengaturan yang memungkinkan dua pihak atau lebih dapat dipertemukan untuk mencapai tujuan. Dalam penerapan sehari hari pada kegiatan ekonomi, jasa konsultasi sangat diperlukan karena terkait beberapa aspek di bawah ini :

1. Merupakan lapangan pekerjaan/usaha dalam kegiatan ekonomi, dengan melakukan Jasa Konsultasi maka kegiatan ekonomi diharapkan dapat lebih baik lagi hasilnya dan juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih besar.
2. Dapat mengelola informasi strategis di segala bidang terkait dengan bidang politik, ekonomi, sosial, budaya.
3. Bermanfaat memberikan nilai tambah bagi konsultan, pekerja/pengusaha pada kegiatan usaha terkait, pengguna jasa dan masyarakat.
4. Merupakan informasi yang sangat diperlukan sebelum melakukan suatu kegiatan ekonomi dan dapat di pakai sebagai bahan acuan/benchmark

Jasa konsultasi ini sangat di perlukan dalam kegiatan ekonomi di Indonesia karena melihat kenyataan bahwa potensi negara kita sangat besar dilihat dari volume perdagangan internasional yang 40% lalu lintas perdagangan dunia melalui Indonesia. Dengan melihat fakta tersebut di atas, kegiatan ekonomi di Indonesia harus dapat tumbuh lebih pesat lagi dengan mengambil kesempatan atau peluang bisnis dari keadaan tersebut sehingga dapat meningkatkan tingkat kehidupan masyarakat yang lebih baik lagi.

Beberapa faktor yang dapat dijadikan indikator dari potensi Indonesia tersebut adalah :

1. Posisi strategis Indonesia dalam lalu lintas perdagangan dunia yang sangat menguntungkan Indonesia untuk dapat mengambil kesempatan bisnis dari peluang tersebut dan dapat menyumbang devisa pada perekonomian Indonesia dan memberikan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya
2· Potensi Sumber Daya Alam yang sangat kaya yang seharusnya dapat meningkatkan taraf hidup rakyat Indonesia melalui hasil Sumber Daya Alam tersebut maupun dalam hal sektor tenaga kerja yang mendukung kegiatan ekonomi
3· Peran yang sangat besar dari konsultan dalam dunia usaha dalam melakukan study kelayakan yang dapat memberikan informasi akurat sebagai bahan kerangka acuan kerja.

II. Hambatan dan Permasalahan
Mengingat pentingnya jasa konsultasi dalam kegiatan ekonomi serta kondisi ekonomi dunia saat ini yang menganut system borderless country, dimana konsultan-konsultan asing dapat bekerja dimana pun mereka berada maka jasa konsultasi perlu diatur baik dalam rangka mengatasi berbagai persoalan yang sedang dihadapi maupun dalam rangka mengantisipasi perubahan lingkungan strategis di masa depan. Beberapa hambatan yang dihadapai para jasa konsultan Indonesia dalam kegiatan ekonomi yang belum di atur oleh Undang Undang:

1. Belum terciptanya iklim Good Governance dalam dunia usaha selama ini
2. Rendahnya peran konsultan dalam pembangunan nasional, kondisi ini membuat konsultan lokal kalah bersaing dalam mendapatkan pekerjaan jasa konsultasi yang mengakibatkan kehilangan pendapatan dan yang lebih penting lagi mengakibatkan tidak dikuasainya informasi strategis oleh warganegara, tetapi dikuasai oleh konsultan asing yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingannya dan dapat merugikan bangsa dan masyarakat.
3. Lemahnya kehidupan konsultan dalam dunia usaha karena tidak adanya kepastian hukum dan sistem pemberian imbalan atau honorarium yang sangat berbeda anatara konsultan lokal dan konsultan asing yang mendapat imbalan atau honorarium lebih besar dari pada konsultan lokal.
4. Aturan hukum yang belum ada mengatur khusus untuk mendukung jasa konsultasi Indonesia dalam dunia usaha yang dapat melindungi kepentingan negara dan warganegara dalam memberikan serta memanfaatkan informasi yang di dapat dari jasa konsultasi.
5. Belum adanya peraturan dari Pemerintah yang mengatur konsultan asing bekerja di wilayah/yuridiksi Indonesia sehingga konsultan asing tersebut dapat bekerja dengan honorarium lebih besar dari konsultan lokal walaupun tanpa memiliki ijin secara khusus dari Pemerintah.

III. Maksud dan Tujuan RUU Jasa Konsultasi
Melihat kondisi Jasa Konsultasi saat ini dalam kegiatan ekonomi di Indonesia, maka dirasa perlu adanya suatu Undang –Undang yang mengatur Jasa Konsultasi di Indonesia agar para praktisi jasa konsultasi di Indonesia memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya dan juga dapat menjaga informasi yang terkait dengannya agar tidak dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak pihak asing yang melakukan jasa konsultasi untuk tujuan yang dapat merugikan Indonesia. Maksud dan tujuan dari pembentukan Undang Undang Jasa Konsultasi adalah:

1. Dapat memberikan kepastian hukum kepada para konsultan dan pengguna jasa dengan adanya peraturan khusus yang mengatur Jasa Konsultasi secara keseluruhan yang juga mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
2. Memberikan nilai tambah baik kepada konsultan, pekerja/pengusaha kegiatan terkait, kepada pengguna jasa konsultasi dan juga masyarakat umum. Dengan adanya peraturan khusus ini, diskriminasi antara Jasa Konsultasi lokal dengan Jasa Konsultasi asing khususnya dalam hal imbalan atau honorarium dan juga peraturan mengenai konsultan yang memiliki sertifikat atau badan usaha yang berakreditasi dapat dihilangkan atau paling tidak dapat diminimalkan agar dapat memberikan nilai tambah yang lebih tinggi menurut ukuran nilai-nilai ekonomi maupun non ekonomi bagi konsultan lokal.
3. Meningkatkan persaingan dunia usaha yang lebih sehat bagi Jasa Konsultasi lokal melalui Blue Ocean Startegy atau strategi lautan biru yang lebih menguntungkan bagi perusahaan Jasa Konsultasi di Indonesia yang di dukung oleh Undang Undang sehingga tidak ada lagi persaingan yang tidak sehat antara pemberi Jasa Konsultasi yang dapat merugikan dunia usaha.
4. Mengembangkan peranan Jasa Konsultasi sehingga berperan penting dan strategis dalam pembangunan nasional dan juga dapat memberikan penghidupan yang layak yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berdaya saing internasional
5. Secara Yuridis, dengan pembentukan RUU Jasa Konsultasi akan memperjelas pengaturan layanan Jasa Konsultasi di Indonesia sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945
6. Layanan Jasa Konsultasi sebagai suatu bentuk kegiatan ekonomi di Indonesia perlu diatur dalam Undang Undang agar pengaturannya lebih jelas.

Tidak ada komentar: