28 Januari 2009

CATATAN TENTANG SUNSET POLICY DAN PERPANJANGANNYA

1. Kebijakan ini dikenal sebagai Sunset Policy. Sunset Policy adalah kebijakan yang diamanatkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta peraturan pelaksanaannya.

2. Sebelumnya, Ketentuan Pasal 37A ayat 1 dalam UU No. 6 Tahun 1983 telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 1994, kemudian disusul dengan UU No. 16 Tahun 2000. Sunset Policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan orang pribadi atau badan berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak yang dapat dinikmati oleh masyarakat baik yang belum memiliki NPWP maupun yang telah memiliki NPWP pada tanggal 1 Januari 2008. Sesuai UU Nomor 28 tahun 2007 tersebut, Sunset Policy ini hanya berlaku dalam tahun 2008.

3. Sunset Policy merupakan kebijakan dalam rangka memulai keterbukaan dalam melaksanakan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengumpulkan data dan informasi secara berkesinambungan dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain baik pemerintah maupun swasta. DJP mempunyai data perpajakan yang memungkinkan DJP untuk mendeteksi ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan oleh masyarakat. Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan tidak memanfaatkan Sunset Policy, menghadapi risiko dikenai sanksi perpajakan yang berat.

4. Program Sunset Policy atau penghapusan sanksi pajak yang digelar pemerintah pada tahun 2008 ini hanya membebaskan wajib pajak terhadap satu dari tiga sanksi administrasi perpajakan, yakni hanya bebas dari sanksi (i) bunga. Sementara sanksi berupa (ii) denda dan (iii) kenaikan nilai pajak yang ditagih tidak dihapuskan. Adapun sanksi bunga diberlakukan adalah dua persen per bulan.

5. DPR RI telah menerima dari Presiden RI Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pengganti undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang. RUU disampaikan bersama Surat Presiden Nomor R-5/Pres/01/2009 tanggal 16 Januari 2009.

6. Dalam surat tersebut Presiden meminta agar DPR membicarakan RUU ini dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan menjadi Undang-Undang dengan prioritas utama. Presiden menugaskan Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU ini.

7. Inti dari RUU ini berkaitan dengan perubahan pasal 37A yang menggeser batas waktu pemanfaatan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan orang pribadi atau badan berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak yang dapat dinikmati oleh masyarakat, baik yang belum memiliki NPWP maupun yang telah memiliki NPWP pada tanggal 1 Januari 2008.

8. Sesuai UU Nomor 28 tahun 2007 tersebut, Sunset Policy ini hanya berlaku dalam tahun 2008. Namun dalam RUU ini, batas waktu dimaksud diusulkan untuk diubah menjadi sampai dengan tanggal 28 Februari 2009. Artinya, Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sebelum Tahun Pajak 2007 yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, dilakukan paling lambat pada tanggal tersebut, akan memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

9. Hal-hal yang menjadi pertimbangan diusulkannya penambahan waktu dua bulan ini seperti disebutkan dalam RUU dimaksud adalah masih banyaknya masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 37A ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Basis Perpajakan Nasional akan semakin kuat bila perpanjangan waktu ini diberikan.

10. Terkait Sunset Policy, catatan yang datang dari masyarakat antara lain berkaitan dengan kecilnya fasilitas yang diberikan melalui Sunset Policy ini. Pimpinan Kamar Dagang dan Industri atau Kadin menilai program penghapusan sanksi pajak atau Sunset Policy ini belum memenuhi permintaan utama para pengusaha pada umumnya di Indonesia yakni pengampunan semua jenis pajak atau Tax Amnesty. Ini ditekankan karena dengan Sunset Policy, wajib pajak hanya akan mendapatkan keringanan pada satu jenis pajak saja, yakni Pajak Penghasilan atau PPh, sedangkan Tax Amnesty adalah pengampunan maksimal pada semua jenis pajak. Menurut Ketua Umum Kadin MS Hidayat, sejak awal, pelaku usaha mengharapkan insentif yang diberikan pemerintah adalah Tax Amnesty. Insentif ini diperkirakan bisa mendorong pelaku usaha untuk memasukan dana-dana menganggur yang selama ini disimpan di luar negeri. Ternyata pada perjalanannya, yang diputuskan pemerintah hanya Sunset Policy. Padahal pengalaman di dunia menunjukkan, pada negara-negara yang sudah didera krisis ekonomi, seperti yang terjadi di Indonesia pada tahun 1997, biasanya ada insentif bagi pengusahanya berupa Tax Amnesty. Sekarang uang masih banyak disimpan di luar negeri. (Sumber: Kompas 25 Juli 2008).

11. Pendapat masyarakat lainnya yang masih berkaitan dengan minimnya fasilitas yang ada dalam Sunset Policy ini adalah bahwa Tarif Pajak tetap normal (tidak ada diskon), Sanksi Denda Terlambat Lapor tetap dikenakan (kecuali Pembetulan SPT), fasilitas hanya bersifat parsial (hanya menyangkut PPh, tidak berlaku untuk PPN), dan tidak ada jaminan bahwa SPT tidak diperiksa.
(Sumber:http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@ yahoogroups.com/msg03438.html)

12. Pesimisme pihak Kadin Pusat dan masyarakat lainnya tersebut perlu ditanyakan pada pihak Ditjen Pajak karena berkaitan dengan efektivitas kebijakan Sunset Policy ini dalam rangka memperkuat basis perpajakan nasional.

Read More......

Catatan Untuk Raker Sunset Policy 29-01-09

-------------------


SUNSET POLICY

(Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007)

Sunset Policy adalah kebijakan yang diamanatkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta peraturan pelaksanaannya.

Sunset Policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan orang pribadi atau badan berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak yang dapat dinikmati oleh masyarakat baik yang belum memiliki NPWP maupun yang telah memiliki NPWP pada tanggal 1 Januari 2008. Sunset policy ini hanya berlaku dalam tahun 2008.

Sunset Policy merupakan kebijakan untuk memulai keterbukaan dalam melaksanakan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan. Oleh karena itu, masyarakat perlu menyikapinya dengan seksama. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengumpulkan data dan informasi secara berkesinambungan dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain baik pemerintah maupun swasta. Direktorat Jenderal Pajak mempunyai data perpajakan yang memungkinkan DJP untuk mendeteksi ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan oleh masyarakat. Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan tidak memanfaatkan Sunset Policy, menghadapi risiko dikenai sanksi perpajakan yang berat.

Program Sunset Policy atau penghapusan sanksi pajak yang digelar pemerintah pada tahun 2008 ini dipastikan hanya akan membebaskan wajib pajak terhadap satu dari tiga sanksi administrasi perpajakan, yakni hanya bebas dari sanksi bunga. Sementara sanksi berupa denda dan kenaikan nilai pajak yang dtagih tidak dihapuskan. Adapun sanksi bunga ditetapkan dua persen per bulan.

Wajib pajak yang melaporkan pajak kurang bayar melalui pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang sudah dilaporkan pada tahun-tahun sebelum 2007 untuk wajib pajak baru dan sejak 2006 ke belakang untuk wajib pajak lama. Wajib pajak baru adalah wajib pajak yang baru saja mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2008.

Adapun wajib pajak lama adalah orang yang sudah memiliki NPWP sebelum 1 Januari 2008. 1 Januari 2008 menjadi batas waktu karena merupakan awal dari pelaksanaan Sunset Policy.

Sanksi denda diberikan kepada wajib pajak yang terlambat menyerahkan SPT (biasanya 31 Maret tahun berikutnya), sebesar Rp 100.000 per SPT. Sedangkan sanksi kenaikan pembayaran pajak biasanya ditetapkan 50 persen, 100 persen, bahkan bisa mencapai 200 persen dari pajak kurang bayar.

Orang pribadi yang belum memiliki NPWP pada tanggal 1 Januari 2008 dapat menikmati fasilitas Sunset Policy apabila:

1. secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008;

2. tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;

3. mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lambat tanggal 31 Maret 2009; dan

4. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar sebelum SPT Tahunan PPh-nya disampaikan.

Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang telah memiliki NPWP pada tanggal 1 Januari 2008 juga dapat menikmati fasilitas Sunset Policy apabila:

1. belum diterbitkan surat ketetapan pajak;

2. belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksa pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

3. tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;

4. telah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, tetapi pemeriksaan bukti permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan;

5. membetulkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan/atau tahun-tahun sebelumnya dalam tahun 2008 dengan tambahan pembayaran pajak; dan

6. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar sebelum SPT Tahunan PPh-nya disampaikan.

Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy memperoleh fasilitas:

1. penghapusan sanksi pajak berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar;

2. penghentian pemeriksaan pajak, dalam hal pemeriksa pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

3. tidak dilakukan pemeriksaan pajak sehubungan dengan penyampaian atau pembetulan SPT Tahunan PPh, kecuali terdapat data atau informasi lain yang menyatakan bahwa SPTTahunan PPh yang disampaikan tidak benar; dan

4. data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT dalam rangka Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak-pajak lainnya.

----------

Sumber:

1) www.kbrikl.org.my/id/download/sunset-policy.pdf

2) www.kompas.com/read/xml/2008/07/25/17094555/

sunset.policy.hanya.satu.dari.tiga.sanksi.yang.dihapuskan


SUNSET POLICY

(Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007; dalam Bentuk Tanya-Jawab)

1. Apa yang dimaksud dengan Sunset Policy ?

Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hanya di tahun 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam pasal 37A (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).

2. Apa yang melatarbelakangi adanya Sunset Policy?

Undang-Undang KUP Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun data perpajakan dan mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk memberikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk menghindarkan masyarakat dari pengenaan sanksi perpajakan yang timbul apabila masyarakat tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2008 ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mulai memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela dan melaksanakannya dengan benar.

3. Sampai kapan Sunset Policy ini berlaku ?

Sunset Policy ini hanya berlaku dalam satu tahun, yaitu mulai berlaku dari 1 Januari 2008 sampai 31 Desember 2008.

4. Siapa yang dapat memanfaatkan Sunset Policy ?

Yang dapat memanfaatkan Sunset Policy adalah :

  1. Orang Pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dalam tahun 2008 secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuj tahun pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang telah memiliki NPWP sebelum tahun 2008, yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun pajak sebelumnya untuk melaporkan penghasilan yang belum diperhitungkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan.

5. Bagaimana orang pribadi yang belum memiliki NPWP dapat memanfaatkan Sunset Policy?

Orang pribadi yang belum memiliki NPWP dapat memanfaatkan Sunset Policy dengan cara :

  1. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP Domisili) atau melalui e-registration, dalam tahun 2008.
  2. Mengisi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya (sejak memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak).
  3. Melunasi pajak yang harus dibayar berdasarkan SPT Tahunan PPh ke Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
  4. Menyampaikan SPT Tahunan PPh yang dilampiri dengan SSP, paling lambat tanggal 31 Maret 2009, ke KPP Domisili (KPP tempat Wajib Pajak terdaftar).

6. Saya memperoleh NPWP pada tahun 2008, apakah saya dapat memanfaatkan Sunset Policy untuk penghasilan yang saya peroleh pada tahun-tahun sebelumnya?

Tentu saja dapat, namun penghasilan yang Saudara peroleh pada tahun-tahun sebelum memperoleh NPWP harus dilaporkan dengan cara mengisi SPT Tahunan PPh tahun yang bersangkutan dan menyampaikannya ke KPP tempat Saudara terdaftar paling lambat tanggal 31 Maret 2009. Apabila saat pengisian SPT Tahunan tersebut ternyata terdapat pajak yang kurang dibayar, maka Saudara wajib membayar kekurangan pajak tersebut sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh ke KPP.

7. Jika saya secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008, apa keuntungan yang saya dapatkan dengan memanfaatkan Sunset Policy ?

Keuntungan yang akan Saudara dapatkan adalah penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dinyatakan dalam SPT Tahunan PPh yang Saudara sampaikan. Selain itu seluruh penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh dianggap benar sehingga tidak akan dilakukan pemeriksaan, kecuali SPT Tahunan PPh Saudara menyatakan lebih bayar atau di kemudian hari ditemukan data atau keterangan lain yang ternyata belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh tahun pajak tersebut.

8. Bagaimana Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang telah memiliki NPWP dapat memanfaatkan Sunset Policy ?

Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang telah memiliki NPWP dapat memanfaatkan Sunset Policy dengan cara :

  1. Membetulkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan/atau tahun-tahun pajak sebelumnya yang telah disampaikan dengan cara mengisi kembali formulir SPT Tahunan tersebut, apabila menurut Wajib Pajak masih terdapat kekurangan pajak yang harus dibayar.
  2. Melunasi kekurangan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan pembetulan SPT Tahunan PPh ke Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
  3. Menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh yang dilampiri dengan SSP paling lambat tanggal 31 Desember 2008 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

9. Apakah Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang telah memiliki NPWP sebelum tahun 2008 tetapi belum menyampaikan SPT Tahunan PPh dapat memperoleh fasilitas Sunset Policy?

Tentu saja dapat, dengan cara :

  1. Mengisi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun pajak sebelumnya yang belum disampaikan.
  2. Melunasi pajak yang harus dibayar berdasarkan SPT Tahunan PPh ke Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
  3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh yang dilampiri dengan SSP paling lambat tanggal 31 Desember 2008 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

10. Saya telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 pada bulan Mei 2008, namun belum mengikuti ketentuan administrasi untuk memperoleh fasilitas Sunset Policy. Apakah saya masih dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy atas SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 yang disampaikan pada bulan Mei 2008 ?

Saudara masih dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy dengan cara menambahkan tulisan “SPT Berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang KUP” di bagian atas tengah SPT Induk dan setiap lampiran SPT Tahunan PPh Saudara. Untuk itu, Saudara agar segera mendatangi KPP tempat Saudara terdaftar dan memberitahukan bahwa Saudara telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 pada bulan Mei 2008 dan ingin memanfaatkan fasilitas Sunset Policy. Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan, Saudara agar membawa dan menunjukkan bukti tanda terima penyampaian SPT Tahunan kepada petugas KPP tersebut.

11. Apa yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh dalam tahun 2008?

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau badan menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya dalam tahun 2008, maka Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut memperoleh penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dinyatakan dalam pembetulan SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

Ketentuan mengenai fasilitas Sunset Policy tidak berlaku untuk pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007. Dengan demikian, Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dalam tahun 2008, tetap dikenakan sanksi administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

12. Apa keuntungan Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy?

  • Tidak dikenai sanksi administrasi berupa bunga
  • Tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali SPT yang disampaikan menjadi Lebih Bayar atau di kemudian hari ditemukan data atau keterangan lain yang ternyata belum dilaporkan di SPT tersebut
  • Apabila Wajib Pajak sedang diperiksa dan belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), pemeriksaan akan dihentikan
  • Data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh terkait dengan pemanfaatan Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas jenis pajak lainnya.

13. Bagaimana jika Wajib Pajak tidak memanfaatkan Sunset Policy?

Terhadap Wajib Pajak yang tidak memanfaatkan fasilitas Sunset Policy, Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar, maka terhadap Wajib Pajak bersangkutan dikenai sanksi administrasi.

Selain itu, apabila Direktorat Jenderal Pajak memiliki atau mendapatkan data atau keterangan lain yang menyebabkan adanya pajak yang masih harus atau kurang dibayar, maka Wajib Pajak juga dapat dikenai sanksi administrasi atas pajak yang masih harus atau kurang dibayar tersebut.

14. Bagaimana Direktorat Jenderal Pajak dapat mengetahui data Wajib Pajak?

Undang-Undang KUP memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun data dan informasi dengan mewajibkan instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya baik pemerintah maupun swasta untuk memberikan data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengetahui data tentang Wajib Pajak dari instansi pemerintah, asosiasi, atau pihak lain baik pemerintah maupun swasta. Selain itu Direktorat Jenderal Pajak juga dapat mengetahui data tentang Wajib Pajak dari laporan Wajib Pajak sendiri atau Wajib Pajak lain, kegiatan pemeriksaan, pengaduan masyarakat, dan pertukaran informasi dengan Negara lain.

Perlu diketahui, dewasa ini Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki dan mengembangkan Sistem Informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Geografis (via satelit) sehingga dapat mengetahui dengan cepat dan tepat kondisi properti yang dimiliki Wajib Pajak.

15. Apakah dikemudian hari akan ada tuntutan secara pidana, walau telah memanfaatkan Sunset Policy pada tahun 2008 dan sudah membayar semua kewajiban perpajakan sebelum tanggal 31 Desember 2008?

Tidak ada, sepanjang semua data perpajakan telah dilaporkan dengan benar dalam SPT Tahunan PPh atau Pembetulan SPT Tahunan PPh.

16. Apakah Sunset Policy ini merupakan “jebakan” bagi Wajib Pajak yang memanfaatkannya?

Sunset Policy bukan jebakan. Pemberian Sunset Policy merupakan bentuk kepercayaan Direktorat Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak, sama sekali tidak bermaksud untuk menjebak Wajib Pajak karena ketentuan/peraturan perundang-undangan perpajakan dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Yang terpenting adalah Wajib Pajak harus jujur dan benar dalam mengisi dan melaporkan SPT atau Pembetulan SPT.

Perlu diingat bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat menggunakan data dan/atau informasi yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam rangka memanfaatkan fasilitas Sunset Policy tersebut untuk menerbitkan ketetapan pajak atas jenis pajak lainnya. Jadi, Wajib Pajak pada dasarnya akan dilindungi sepanjang Wajib Pajak telah membetulkan SPT Tahunan PPh, dan menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai keadaan yang sebenarnya.

17. Jika saya telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2007 dan ingin melakukan pembetulan atas SPT tersebut, apakah saya masih bisa memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy karena fasilitas penghapusan sanksi perpajakan diberikan untuk pembetulan SPT Tahunan Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya. Namun demikian, apabila menurut Saudara SPT Tahunan tahun pajak 2007 yang telah disampaikan masih terdapat kesalahan yang harus dibetulkan, Saudara tetap dapat melakukan pembetulan SPT dan apabila masih terdapat kekurangan pembayaran pajak tetap dikenai sanksi administrasi.

18. Saya telah memiliki NPWP sejak tahun 2001, namun belum pernah menyampaikan SPT Tahunan PPh, Penghasilan selama periode tersebut hanya dari satu pemberi kerja dan pajaknya telah dipotong oleh pemberi kerja secara benar sehingga saya merasa tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Apakah saya perlu memanfaatkan Sunset Policy dengan menyampaikan SPT Tahunan tahun-tahun sebelumnya?

Pada prinsipnya, Sunset Policy adalah fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar yang diberikan kepada Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh atau membetulkan SPT Tahunan PPh. Dengan demikian, apabila menurut Saudara masih terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar meskipun hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, Saudara mempunyai kesempatan untuk memperoleh fasilitas Sunset Policy.

19. Jika tidak sempat memanfaatkan Sunset Policy kali ini, apakah saya dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy di kemudian hari?

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, kebijakan Sunset Policy hanya diberlakukan dalam tahun 2008. Dengan demikian tidak ada Sunset Policy setelah tahun 2008.

20. Saya merasa telah mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya dengan benar. Apakah saya masih harus memanfaatkan Sunset Policy?

Apabila Saudara telah mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh serta telah membayar pajak dengan benar, maka Saudara tidak perlu memanfaatkan fasilitas Sunset Policy. Yang dimaksud dengan benar adalah benar dalam perhitungan termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai keadaan yang sebenarnya.

21. Saya telah membetulkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2005 pada bulan Oktober 2007, apakah saya masih boleh membetulkan SPT tahun pajak 2005 sesuai Sunset Policy?

Boleh, sepanjang masih ada pajak yang masih harus dibayar.

22. Jika saya memiliki utang pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Orang Pribadi, dapatkah pelunasan utang pajak saya mendapatkan manfaat Sunset Policy?

Tidak dapat, utang pajak tidak termasuk dalam lingkup fasilitas Sunset Policy sehingga utang pajak berupa pokok pajak beserta sanksi administrasinya tetap harus dilunasi.

23. Saya telah menerima SKPKB PPh Orang Pribadi dan telah saya lunasi. Namun, menurut saya jumlah pajak yang terutang dalam SKPKB tersebut masih lebih rendah daripada jumlah yang seharusnya, dapatkah saya memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara tidak dapat memnfaatkan fasilitas Sunset Policy. Namun, apabila atas kehendak sendiri Saudara bersedia mengungkapkan kekurangan pembayaran pajak tersebut, maka Saudara dapat membayar kekurangan pembayaran pajaknya tanpa dikenai sanksi administrasi berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang KUP.

24. Saya memiliki utang pajak dari penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006. Apabila saya bermaksud membetulkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 tersebut karena masih ada penghasilan yang belum saya laporkan, apakah saya dapat memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara dapat memanfaatkan Sunset Policy dengan cara membetulkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006, namun utang pajak berdasarkan STP yang telah diterbitkan tetap harus dilunasi.

25. Saat ini saya sedang diperiksa da pemeriksaan tersebut belum selesai. Dapatkah saya memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara dapat memanfaatkan Sunset Policy sekalipun sedang diperiksa dengan syarat petugas Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Apabila dalam tahun 2008 Saudara membetulkan SPT Tahunan PPh yang sedang dilakukan pemeriksaan tersebut serta membayar seluruh kekurangan pembayaran pajaknya, maka pemeriksaan tersebut dapat dihentikan.

26. Apakah saya dapat memanfaatkan Sunset Policy walaupun saya sedang mengajukan keberatan atau banding?

Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy apabila saudara sedang mengajukan keberatan atau banding, karena Sunset Policy tidak dapat dimanfaatkan atas SPT Tahunan PPh yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak.

27. Saya telah menyampaikan SPT dengan status Nihil, apakah saya masih bisa memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy apabila saudara merasa masih ada pajak yang kurang dibayar dengan cara menyampaikan Pembetulan SPT Tahunan PPh sehingga menjadi kurang bayar dan atas kekurangan pajak tersebut telah Saudara lunasi sebelum pembetulan SPT disampaikan.

28. Apakah data dan keterangan yang saya samapaikan dalam SPT dijamin kerahasiannya?

Semua data dan keterangan yang disampaikan dalam SPT oleh Wajib Pajak dilindungi kerahasiannya dalam Pasal 34 Undang-Undang KUP, senagaimana dilakukan juga oleh negara-negara lain. Bahkan bagi petugas pajak yang melanggarnya dikenakan sanksi pidana (Pasal 41 UU KUP).

29. Saya telah diperiksa bukti permulaan, tetapi dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Apakah saya dapat memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara masih dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy dengan cara membetulkan SPT yang mengakibatkan pajak yang terutang menjadi lebih besar. Saudara harus melunasi kekurangan pembayaran pajaknya sebelum Pembetulan SPT tersebut disampaikan.

30. Saya sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, apakah saya bisa memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy sebelum pemeriksaan bukti permulaan tersebut selesai dilakukan dan tidak terbukti adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

31. Saya sedang dilakukan penyidikan apakah saya boleh memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy.

32. Saya sedang dilakukan pemeriksaan di Pengadilan apakah saya boleh memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy.

---------

Sumber: www.pajakpribadi.com/sunset/qa.htm


Minta Tax Amnesty, Dikasih Sunset Policy

Kompas, Jumat, 25 Juli 2008

Kamar Dagang dan Industri atau Kadin menilai program penghapusan sanksi pajak atau Sunset Policy yang ditawarkan oleh Ditjen Pajak belum memenuhi permintaan utama para pengusaha pada umumnya di Indonesia yakni pengampunan semua jenis pajak atau Tax Amnesty. Ini ditekankan karena dengan Sunset Policy, wajib pajak hanya akan mendapatkan keringanan pada satu jenis pajak saja, yakni Pajak Penghasilan atau PPh, sedangkan Tax Amnesty adalah pengampunan maksimal pada semua jenis pajak.

Ketua Umum Kadin MS Hidayat mengungkapkan hal tersebut usai menghadiri Kampanye Perdana program Sunset Policy di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (25/7).

Menurut Hidayat, sejak awal, pelaku usaha mengharapkan insentif yang diberikan pemerintah adalah Tax Amnesty. Insentif ini diperkirakan bisa mendorong pelaku usaha untuk memasukan dana-dana menganggur yang selama ini disimpan di luar negeri.

"Saya tidak tahu ternyata pada perjalanannya, yang diputuskan pemerintah hanya Sunset Policy. Padahal pengalaman di dunia menunjukkan, pada negara-negara yang sudah didera krisis ekonomi, seperti yang terjadi di Indonesia pada tahun 1997, biasanya ada insentif bagi pengusahanya berupa Tax Amnesty. Sekarang uang masih banyak disimpan di luar negeri," ujar Hidayat. (OIN)

Read More......

14 Juli 2008

REFORMASI BIROKRASI TANPA TAMBAHAN REMUNERASI?

Berdasarkan pemberitaan di salah satu media maya, seperti terlampir di bawah ini, Sekretaris Menneg PPN/Kepala Bappenas menyatakan bahwa pihak Bappenas siap melaksanakan program Reformasi Birokrasi tanpa meminta tambahan anggaran untuk perbaikan remunerasi. Hal ini perlu dijelaskan lebih lanjut pada Komisi XI DPR RI mengingat program ini cukup berbeda dari program Reformasi Birokrasi yang kini dijalankan di lingkungan Departemen Keuangan. (BS/BR)

Lampiran:
Bappenas Siap Direformasi
(www.detik.com - 11 Juli 2008)

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan siap untuk melakukan program reformasi birokrasi di jajarannya mengikuti instansi pemerintah lain yang sudah menjalankan program tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Menneg PPN/Kepala Bappenas Syahrial Loetan dalam diskusi dengan wartawan di Kantor Bappenas, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Jumat (11/7/2008).
"Bahkan Bappenas sudah memulainya dengan menggunakan alat-alat yang lebih teknis untuk mengukur tingkat kinerja kami," kata Sekretaris Menteri Negara PPN/Sestama Bappenas Syahrial Loetan, di Jakarta, Jumat (11/7).
Syahrial mengatakan meskipun jika memang disetujui untuk melakukan reformasi birokrasi pihaknya tidak meminta tambahan anggaran kepada pemerintah terkait pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut seperti yang dilakukan Kementerian/Lembaga (K/L) lain.
Alasannya, lanjut dia, supaya saat pegawainya dituntut memiliki kinerja yang baik dan terukur, maka Bappenas sudah mempunyai alat-alat penghitungnya.
Ia menambahkan, jika saat ini Bappenas dinilai sudah baik dalam hal kinerjanya, itu merupakan berita baik. "Tapi, kami akan tetap meningkatkan kinerja kami untuk melakukan tugas tanggung jawab kami dengan data-data yang profesional," tegasnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bappenas Bambang Sutedjo mengatakan, tahun 2008 pemerintah menargetkan bahwa rencana induk reformasi birokrasi akan diselesaikan. Sementara pelaksanaannya yang akan melibatkan seluruh K/L, masih tergantung perintah Presiden.
Bambang mengatakan K/L yang mendapat prioritas pelaksanaan reformasi birokrasi adalah yang terkait dengan kepentingan umum, seperti Depkeu yang menangani pajak, bea cukai, dan yang lainnya. "Kita mau mempraktikkan profesionalisme didalam pelayanan publik.
"Tapi, saat ini belum ada kemampuan yang mendukung hal tersebut, artinya diasumsikan pelayanan publik yang dilakukan Bappenas sangat sedikit. Walaupun Bappenas memberikan banyak masukan kepada publik dalam rangka pembuatan butir-butir penyusunan perencanaan jangka menengah dan panjang," urai Bambang.(dnl/qom).
Read More......

07 Juli 2008

CEGAH PENYELEWENGAN KUR

Bank Indonesia mengingatkan agar penyaluran kredit usaha rakyat atau KUR tetap dilandasi prinsip-prinsip pemberian kredit yang sehat. Hal itu bertujuan agar KUR tidak mengulang kredit program massal di waktu lalu yang kerap menimbulkan peluang untuk diselewengkan. Sejak diluncurkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada November 2007, hingga kini total penyaluran KUR telah mencapai Rp 7,57 triliun dengan debitor sebanyak 787.952 orang.
Menurut Deputi Gubernur BI Budi Rochadi bahwa penyaluran KUR yang terlalu cepat menumbuhkan kekhawatiran BI. Pertumbuhan kredit yang cepat kerap berjalan seiring dengan berkurangnya tingkat kehati-hatian. Apalagi, saat ini masih banyak masyarakat yang menganggap KUR sama dengan hibah
Atas kondisi tersebut diatas, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian :
  1. Penyaluran kredit usaha rakyat atau KUR melalui perbankan rawan menjadi alat bagi sejumlah nasabah untuk menutup utang lama. Untuk itu, diperlukan komitmen perbankan dan pengawasan pemerintah terhadap penyaluran kredit serta membatasi penyaluran kredit hanya bagi nasabah baru.
  2. Perbankan diharapkan mengkaji ulang suku bunga bagi KUR mikro. KUR untuk usaha mikro dengan plafon kredit di bawah Rp 5 juta yang mensyaratkan suku bunga sebesar 24 persen per tahun dinilai memberatkan pelaku usaha.
  3. Perbankan diharapkan memberikan aturan yang konsisten dalam penyaluran KUR. Sebagaimana di ketahui bahwa KUR merupakan kredit program dengan plafon di bawah Rp 500 juta yang penyalurannya menggunakan skim penjaminan. Dengan adanya penjaminan asuransi sebesar 70 persen dari nilai kredit, KUR tidak lagi mensyaratkan agunan tambahan seperti halnya kredit biasa. Namun dibayak daerah penyaluran KUR masih terhambat. Bank tetap meminta jaminan kredit kepada pemohon termasuk untuk pinajaman 5 juta.
  4. Untuk memaksimalkan keberhasilan program KUR, diperlukan sosialisasi dengan baik hingga ke masyarakat pedesaan. Dengan tujuan dana yang telah disiapkan tidak hanya mengalir ke kalangan tertentu.




Read More......

MENCERMATI PENURUNAN ANGKA KEMISKINAN

Badan Pusat Statistik pada Selasa (1/7) mengumumkan, jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2008 turun 2,21 juta orang dibandingkan kondisi Maret 2007. Dengan demikian, jumlah penduduk miskin saat ini sebanyak 34,96 juta orang atau turun dibandingkan sebelumnya sebanyak 37,17 juta orang.
Deputi Kepala BPS Bidang Statistik Sosial Arizal Ahnaf menjelaskan, penurunan angka kemiskinan terutama terjadi di pedesaan, antara lain karena kestabilan harga beras dan kenaikan upah riil petani pada periode Maret 2007-Maret 2008. Penurunan terjadi karena inflasi umum pada Maret 2008 terhadap Maret 2007 relatif stabil, yakni 8,17 persen. Pada periode itu, rata-rata harga beras juga turun 3,01 persen. Sekitar 63 persen penduduk miskin tinggal di desa dan sebagian besar bekerja di sektor pertanian.
Harus diakui bahwa kestabilan harga pangan merupakan instrumen temporer untuk menolong penduduk miskin. Namun demikian hanya menggunakan beras sebagai barometer pengukur angka kemiskinan, juga merupakan penyederhanaan persoalan. Secara teoritis Penduduk dikategorikan miskin jika rata-rata pengeluaran per kapita per bulan berada di bawah garis kemiskinan. Berdasarkan data yang ada pada Maret 2007 ditetapkan senilai Rp 166.697 per kapita per bulan, sementara pada Maret 2006 senilai Rp 151.997 per kapita per bulan. Selain itu, kategori penduduk miskin juga dapat dilihat dari minimum pemenuhan kolari sebesar 2000 kalori perhari.
Terhadap pengumuman yang dibuat oleh BPS tentang penurunan angka kemiskinan, ada beberap hal yang perlu dicermati :
  1. Perhitungan angka kemiskinan yang dibuat oleh BPS hanya menghitung angka kemiskinan di Pedesaan, bagaimana dengan angka kemiskinan masyarakat kota ?, yang mungkin lebih besar. Oleh karena itu dapat dikatakan penurunan angka kemiskinan masih sangat parsial dan tidak mencerminkan kemiskinan seluruh penduduk Indonesia
  2. Indikator penurunan angka kemiskinan yang digunakan oleh BPS sangat sederhana karena hanya menggunakan data kestabilan harga beras dan kenaikan upah riil, dan dipastikan kestabilan harga beras sangat temporer sifatnya. Sementara itu kenaikan upah riil petani masih perlu dipertanyakan ditengah tingkat inflasi yang cukup tinggi saat ini.
  3. Perhitungan angka kemiskinan semestinya menggunakan indikator yang lebih luas dan dapat mencerminkan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan bersifat kontinyu sehigga tidak bertentangan dengan realitas di masyarakat. Untuk mewujudkan kondisi tersebut yang terpenting dilakukan pemerintah adalah menciptakan lapangan kerja dan perbaikan infrastruktur, terutama dipedesaan untuk mencegah kemiskinan kian dalam.
  4. Diharapkan BPS dalam memberikan keterangan tentang angka kemiskinan harus lebih transparan dan lebih konfrehensif , termasuk indikator yang digunakan . sehingga lembaga ini lebih kredibel dan tidak dianggap sebagai komoditas politik.
Read More......

06 Juli 2008

Mencermati situasi global pada perekonomian nasional

Tidak dapat dipungkiri kondisi perekonomian global mempunyai pengaruh yang signifikan bagi perekonomian domestik. Akhir bulan Juni lalu, harga minyak dunia sudah menyentuh batas psikologis yang diramalkan banyak pihak yaitu mencapai US$ 146 per barel. Kondisi ini salah satunya merupakan dampak yang diakibatkan oleh pengumuman resmi Pemeritah AS mengenai cadangan minyak AS lebih kecil daripada yang diharapkan.

Perkembangan yang demikian mengkhawatirkan mendorong Bank Sentral Uni Eropa menaikkan suku bunga 25 basis poin dari 4% menjadi 4,24% untuk mencegah terjadinya inflasi lebih lanjut (4 Juli 2008). Tidak hanya itu, sebelumnya Bank Indonesia juga menaikkan BI rate sebesar 25 basis poin dari 8,5% menjadi 8,75% untuk meredam tingginya inflasi yang merupakan kontribusi kenaikan harga komoditi di tingkat global dan dampak kenaikan BBM di dalam negeri.

Gubernur BI Boediono menyatakan keputusan itu diambil atas pertimbangan resiko terhadap stabilitas perekonomian, sistem keuangan Indonesia dan prospek pertumbuhan ekonomi tahun 2008-2009. BI melihat adanya tekanan dari sisi permintaan seiring dengan meningkatnya pertumbuhan kredit dan uang beredar.

Perkembangan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir patut dicermati mengingat dampak global yang dapat dipastikan akan membawa pengaruh kepada perekonomian domestik. Ambil saja kenaikan suku bunga referensi di Uni Eropa, kemungkinan besar akan mendorong apresiasi nilai tukar Euro terhadap dollar Amerika. Artinya dollar kembali mengalami pelemahan nilai tukar terhadap beberapa mata uang dunia. Padahal, melemahnya dollar Amerika dapat dipastikan akan menyebabkan harga minyak mengalami kenaikan yang lebih tinggi lagi. Situasi ini tentu akan menimbulkan efek berantai yang lebih luas yang dampaknya akan dirasakan di dalam negeri yaitu ekspektasi inflasi menjadi semakin tinggi.

Disini Bank Indonesia diharapkan lebih arif dan berhati-hati dalam merespon inflasi khususnya ketika BI menggunakan BI rate sebagai instrumen untuk meredam inflasi. Sebab, kekhawatiran akan kenaikan BI rate untuk meredam inflasi dapat mengakibatkan perlambatan ekonomi domestik khususnya sektor UMKM yang semakin sulit mendapatkan akses terhadap kredit yang murah. Tidak hanya itu saja, beberapa pengamat memperkirakan tidak hanya sektor riil yang berpotensi mandeg, sektor keuangan diantaranya bank syariah perkembangannya akan terhambat, seperti pernah terjadi pada tahun 2006. Read More......

Piutang Pemerintah Rp 116,92 Triliun

Dalam neraca pemerintah tahun 2007, menurut Dirjen Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto, tercatat piutang pemerintah senilai Rp 116,92 triliun. Pada tahun 2006 tercatat Rp 81,49 triliun. Ini berarti ada kenaikan sebesar tidak kurang dari Rp 35 triliun.

Dari angka untuk tahun 2007, Rp 42,04 triliun di antaranya merupakan piutang pajak, Rp 23,18 triliun merupakan piutang pinjaman rekening dana investasi, Rp 4,23 triliun merupakan tuntutan ganti rugi, Rp 40 triliun merupakan piutang yang menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dimana sebagian besarnya merupakan kredit macet bank-bank BUMN terutama yang dikucurkan pada masa krisis 1997, Rp 2,5 triliun merupakan piutang dari bekas pemegang saham bank dalam likuidasi, dan sisanya merupakan piutang lain-lain.

Salah satu kesulitan utama dalam penagihan atau penguangan piutang-piutang ini berkaitan dengan tidak memadainya nilai agunan yang menjadi jaminan dan adanya masalah hukum yang berkaitan langsung dengan agunannya. Ketika akan dilelang pun tidak ada yang mau membeli (Kompas 5 Juli 2008 halaman 19).

Dalam era di mana tekanan terhadap anggaran negara semakin berat, sebagai akibat dari kenaikan harga minyak dunia, kenaikan harga pangan dunia, dan sebagainya, tambahan dari hasil penagihan atau pelelangan piutang-piutang ini akan sangat berguna untuk mengurangi beban anggaran. Karena itu, hal ini perlu dibahas lebih dalam dengan pemerintah untuk mencari jalan keluar, baik melalui proses hukum maupun proses di luar hukum.

Di samping untuk mengusahakan pencairannya, piutang-piutang ini tidak lepas dari kesalahan-kesalahan manusia sehingga penegakan hukum harus dilakukan. Diharapkan penegakan hukum dalam kasus-kasus piutang pemerintah ini akan berefek jera pada pihak-pihak yang bertanggung jawab maupun pada penyelenggaraan negara dan praktek bisnis ke depan (BR).
Read More......

01 Juli 2008

Penyaluran KPR BNI Capai Rp. 6.2 Triliun

PT. Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mencatat penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar Rp. 6.2 triliun per Juni 2008. Pencapaian itu berhasil dilakukan melalui kerja sama dengan 1.000 pengembang perumahan di seluruh Indonesia.
“KPR BNI yang dikenal dengan BNI Griya hingga Juni sudah menyalurkan kredit sebesar Rp. 6.2 triliun dari target Rp. 7 triliun pada akhir tahun,” kata General Manager BNI Griya Diah Sulistyowati. Menurut dia tingginya permohonan KPR di bank pelat merah ini juga dibantu oleh 1.000 pengembang dari 1800 pengembang yang ada. Hal ini membuat pangsa pasar KPR BNI berada di posisi ketiga. “Walaupun pertumbuhan KPR kami relative cepat, angka NPL-nya bisa ditekan, hanya 1,3% secara neto,” imbuhnya. (Sumber Berita: Seputar Indonesia – Senin 30 Juni 2008)

PT. Bank Negara Indonesia Tbk dan beberapa bank pelat merah lainnya harus lebih mewaspadai pemberian kredit pada saat ini terkait dengan kenaikan BBM dan harga minyak dunia. Karena dengan kenaikan komoditi tersebut akan berimbas kepada penurunan daya beli masyarakat secara global dan dengan dinaikannya suku bunga SBI maka suku bunga bank secara otomatis akan naik pula. Kalau dilihat dari fakta tersebut biasanya NPL juga akan mengalami kenaikan karena daya cicil debitur yang melemah serta memperlambat pertumbuhan LDR karena tingkat saving atau dana pihak ketiga menurun dan akan berakibat kepada keuntungan bank secara keseluruhan. Perlu diwaspadai agar kejadian pada tahun 1998 yang disebabkan oleh keterpurukan kredit properti tidak terulang lagi.
Akibat dampak kenaikan BBM ini pihak bank dalam pemberian kredit dimasa yang akan datang harus melakukan mitigasi resiko yang akurat melalui penyaringan calon debitur yang lebih ketat lagi dan melakukan proses analisa yang tajam, wawancara dengan calon debitur dan melakukan kunjungan on the spot agar tingkat NPL dapat terjaga. Karena dengan menerapkan manajemen resiko yang baik dalam suatu bank akan dapat; memastikan bank tidak mengalami kerugian yang bersifat unacceptable, menyediakan informasi tentang resiko kepada pihak regulator bank, meminimalisasi kerugian dari berbagai resiko yang bersifat uncontrollable , mengukur eksposur dan pemusatan resiko dan dapat mengalokasikan modal juga membatasi resiko.(SS) Read More......

29 Juni 2008

Tren Harga Minyak Dunia Perlu Dicermati

Harga Minyak dunia yang telah melampaui US$ 140 per barel patut dicermati secara serius dalam kaitan dengan kemampuan anggaran pemerintah menyediakan subsidi. Apalagi trend yang ditunjukkan sangat menguatkan kekhawatiran bahwa proses kenaikan harga ini akan berlangsung terus. Data menunjukkan bahwa pada bulan januari 2008, harga minyak dunia masih berada pada kisaran di bawah US$ 90 per barel. Pada pertengahan april, harga telah berada pada kisaran US$ 110, kemudian mencapai US$ 120 pada awal mei. Kini, akhir juni, telah melebihi US$ 140 per barel. Data mingguan menguatkan kekhawatiran bahwa proses kenaikan harga ini akan berlangsung terus (trend positif dan sangat signifikan). Hal-hal yang bisa dibicarakan adalah tentang kemungkinan penetapan plafon subsidi dalam setiap anggaran tahunan pemerintah atau skenario penaikan harga bahan bakar minyak secara bertahap seperti yang sering dilontarkan oleh pihak Bappenas dalam rangka mengamankan APBN. Hal ini perlu segera dilakukan mengingat faktor daya tarik komoditas ini bagi pelaku pasar finansial masih sangat tinggi dan belum menunjukkan tanda-tanda mereda, sehingga masih berpotensi mendongkrak harga minyak untuk terus meningkat. Read More......

27 Juni 2008

ekonomi & keuangan

·

  • Pengamat Pasar uang, Edwin Sinaga mengatakan, rupiah kemungkinan sulit untuk bisa mencapai angka Rp 9.000 per dolar AS, karena memerlukan dukungan yang sangat kuat untuk bisa mencapai ke arah itu. "Kenaikan rupiah yang terjadi akhir-akhir ini berkat dukungan dari investor asing yang membeli Surat Utang Negara (SUN), sehingga mampu mencapai posisi Rp9.220 per dolar AS," kata Edwin Sinaga di Jakarta, Kamis, seperti dilansir Antara. Seperti diketahui Kurs rupiah terhadap dolar AS di pasar spot antar bank Jakarta, Rabu sore berhasil menembus angka Rp 9.250 per dolar AS, setelah beberapa lama berkutet pada kisaran antara Rp 9.275 sampai Rp 9.300 per dolar AS. · Kondisi apresiasi rupiah ini juga didukung oleh harga minyak dunia yang tidak begitu bergejolak.

  • Namun, ke depan pergerakan mata uang rupiah perlu tetap diwaspadai utamanya menjelang Pemilu 2009. Selain itu, kondisi inflasi pasca kenaikan BBM bulan Mei lalu akan terlihat dampaknya pada inflasi bulan Juni dan pada bulan Juli-Agustus, ancaman inflasi masih ada karena faktor tahun ajaran baru.
  • Ekspansi kredit perbankan triwulan 1-2008 perlu mendapat perhatian apakah kredit perbankan tersebut disalurkan kepada kredit produktif (modal kerja dan usaha) atau kredit konsumsi? Sebab penyaluran kredit perbankan terdapat kenaikan mencapai 33 persen.
  • Harga minyak di New York menyentuh rekor baru US$ 139,64 per barel bahkan sempat di atas US$ 140,56 per barel yang membuat pelaku pasar cemas. Hal ini berakibat indeks bursa regional yang melemah diikuti pula melemahnya indeks di bursa domestik (IHSG).
  • secara umum, Perekonomian nasional masih menghadapi ancaman eksternal berupa gejolak harga minyak dunia dan efek domino bursa regional terhadap bursa domestik. Dari sisi internal, pemerintah perlu mengelola pergerakan nilai tukar rupiah dan inflasi pada kisaran yang aman sehingga dapat mendorong pelaku usaha untuk berinvestasi pada sektor-sektor produktif. Disisi lain, penyaluran kredit tetap harus menjadi perhatian pemerintah agar kredit yang disalurkan tepat sasaran dan tepat guna serta meningkatkan produktivitas usaha. Pemerintah diminta untuk menyusun pola penyaluran dana bergulir UKM yang masih tertahan di Departemen Keuangan dan segera menyalurkannya agar pembangkitan UKM tidak terhambat.
Read More......