1. Kebijakan ini dikenal sebagai Sunset Policy. Sunset Policy adalah kebijakan yang diamanatkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta peraturan pelaksanaannya.
2. Sebelumnya, Ketentuan Pasal 37A ayat 1 dalam UU No. 6 Tahun 1983 telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 1994, kemudian disusul dengan UU No. 16 Tahun 2000. Sunset Policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan orang pribadi atau badan berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak yang dapat dinikmati oleh masyarakat baik yang belum memiliki NPWP maupun yang telah memiliki NPWP pada tanggal 1 Januari 2008. Sesuai UU Nomor 28 tahun 2007 tersebut, Sunset Policy ini hanya berlaku dalam tahun 2008.
3. Sunset Policy merupakan kebijakan dalam rangka memulai keterbukaan dalam melaksanakan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengumpulkan data dan informasi secara berkesinambungan dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain baik pemerintah maupun swasta. DJP mempunyai data perpajakan yang memungkinkan DJP untuk mendeteksi ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan oleh masyarakat. Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan tidak memanfaatkan Sunset Policy, menghadapi risiko dikenai sanksi perpajakan yang berat.
4. Program Sunset Policy atau penghapusan sanksi pajak yang digelar pemerintah pada tahun 2008 ini hanya membebaskan wajib pajak terhadap satu dari tiga sanksi administrasi perpajakan, yakni hanya bebas dari sanksi (i) bunga. Sementara sanksi berupa (ii) denda dan (iii) kenaikan nilai pajak yang ditagih tidak dihapuskan. Adapun sanksi bunga diberlakukan adalah dua persen per bulan.
5. DPR RI telah menerima dari Presiden RI Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pengganti undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang. RUU disampaikan bersama
6. Dalam
7. Inti dari RUU ini berkaitan dengan perubahan pasal 37A yang menggeser batas waktu pemanfaatan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan orang pribadi atau badan berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak yang dapat dinikmati oleh masyarakat, baik yang belum memiliki NPWP maupun yang telah memiliki NPWP pada tanggal 1 Januari 2008.
8. Sesuai UU Nomor 28 tahun 2007 tersebut, Sunset Policy ini hanya berlaku dalam tahun 2008. Namun dalam RUU ini, batas waktu dimaksud diusulkan untuk diubah menjadi sampai dengan tanggal 28 Februari 2009. Artinya, Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sebelum Tahun Pajak 2007 yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, dilakukan paling lambat pada tanggal tersebut, akan memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
9. Hal-hal yang menjadi pertimbangan diusulkannya penambahan waktu dua bulan ini seperti disebutkan dalam RUU dimaksud adalah masih banyaknya masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 37A ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Basis Perpajakan Nasional akan semakin kuat bila perpanjangan waktu ini diberikan.
10. Terkait Sunset Policy, catatan yang datang dari masyarakat antara lain berkaitan dengan kecilnya fasilitas yang diberikan melalui Sunset Policy ini. Pimpinan Kamar Dagang dan Industri atau Kadin menilai program penghapusan sanksi pajak atau Sunset Policy ini belum memenuhi permintaan utama para pengusaha pada umumnya di Indonesia yakni pengampunan semua jenis pajak atau Tax Amnesty. Ini ditekankan karena dengan Sunset Policy, wajib pajak hanya akan mendapatkan keringanan pada satu jenis pajak saja, yakni Pajak Penghasilan atau PPh, sedangkan Tax Amnesty adalah pengampunan maksimal pada semua jenis pajak. Menurut Ketua Umum Kadin MS Hidayat, sejak awal, pelaku usaha mengharapkan insentif yang diberikan pemerintah adalah Tax Amnesty. Insentif ini diperkirakan bisa mendorong pelaku usaha untuk memasukan dana-dana menganggur yang selama ini disimpan di luar negeri. Ternyata pada perjalanannya, yang diputuskan pemerintah hanya Sunset Policy. Padahal pengalaman di dunia menunjukkan, pada negara-negara yang sudah didera krisis ekonomi, seperti yang terjadi di
11. Pendapat masyarakat lainnya yang masih berkaitan dengan minimnya fasilitas yang ada dalam Sunset Policy ini adalah bahwa Tarif Pajak tetap normal (tidak ada diskon), Sanksi Denda Terlambat Lapor tetap dikenakan (kecuali Pembetulan SPT), fasilitas hanya bersifat parsial (hanya menyangkut PPh, tidak berlaku untuk PPN), dan tidak ada jaminan bahwa SPT tidak diperiksa.
(Sumber:http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@ yahoogroups.com/msg03438.html)
12. Pesimisme pihak Kadin Pusat dan masyarakat lainnya tersebut perlu ditanyakan pada pihak Ditjen Pajak karena berkaitan dengan efektivitas kebijakan Sunset Policy ini dalam rangka memperkuat basis perpajakan nasional.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar