01 Juli 2008

Penyaluran KPR BNI Capai Rp. 6.2 Triliun

PT. Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mencatat penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar Rp. 6.2 triliun per Juni 2008. Pencapaian itu berhasil dilakukan melalui kerja sama dengan 1.000 pengembang perumahan di seluruh Indonesia.
“KPR BNI yang dikenal dengan BNI Griya hingga Juni sudah menyalurkan kredit sebesar Rp. 6.2 triliun dari target Rp. 7 triliun pada akhir tahun,” kata General Manager BNI Griya Diah Sulistyowati. Menurut dia tingginya permohonan KPR di bank pelat merah ini juga dibantu oleh 1.000 pengembang dari 1800 pengembang yang ada. Hal ini membuat pangsa pasar KPR BNI berada di posisi ketiga. “Walaupun pertumbuhan KPR kami relative cepat, angka NPL-nya bisa ditekan, hanya 1,3% secara neto,” imbuhnya. (Sumber Berita: Seputar Indonesia – Senin 30 Juni 2008)

PT. Bank Negara Indonesia Tbk dan beberapa bank pelat merah lainnya harus lebih mewaspadai pemberian kredit pada saat ini terkait dengan kenaikan BBM dan harga minyak dunia. Karena dengan kenaikan komoditi tersebut akan berimbas kepada penurunan daya beli masyarakat secara global dan dengan dinaikannya suku bunga SBI maka suku bunga bank secara otomatis akan naik pula. Kalau dilihat dari fakta tersebut biasanya NPL juga akan mengalami kenaikan karena daya cicil debitur yang melemah serta memperlambat pertumbuhan LDR karena tingkat saving atau dana pihak ketiga menurun dan akan berakibat kepada keuntungan bank secara keseluruhan. Perlu diwaspadai agar kejadian pada tahun 1998 yang disebabkan oleh keterpurukan kredit properti tidak terulang lagi.
Akibat dampak kenaikan BBM ini pihak bank dalam pemberian kredit dimasa yang akan datang harus melakukan mitigasi resiko yang akurat melalui penyaringan calon debitur yang lebih ketat lagi dan melakukan proses analisa yang tajam, wawancara dengan calon debitur dan melakukan kunjungan on the spot agar tingkat NPL dapat terjaga. Karena dengan menerapkan manajemen resiko yang baik dalam suatu bank akan dapat; memastikan bank tidak mengalami kerugian yang bersifat unacceptable, menyediakan informasi tentang resiko kepada pihak regulator bank, meminimalisasi kerugian dari berbagai resiko yang bersifat uncontrollable , mengukur eksposur dan pemusatan resiko dan dapat mengalokasikan modal juga membatasi resiko.(SS)

Tidak ada komentar: