06 Juli 2008

Piutang Pemerintah Rp 116,92 Triliun

Dalam neraca pemerintah tahun 2007, menurut Dirjen Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto, tercatat piutang pemerintah senilai Rp 116,92 triliun. Pada tahun 2006 tercatat Rp 81,49 triliun. Ini berarti ada kenaikan sebesar tidak kurang dari Rp 35 triliun.

Dari angka untuk tahun 2007, Rp 42,04 triliun di antaranya merupakan piutang pajak, Rp 23,18 triliun merupakan piutang pinjaman rekening dana investasi, Rp 4,23 triliun merupakan tuntutan ganti rugi, Rp 40 triliun merupakan piutang yang menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dimana sebagian besarnya merupakan kredit macet bank-bank BUMN terutama yang dikucurkan pada masa krisis 1997, Rp 2,5 triliun merupakan piutang dari bekas pemegang saham bank dalam likuidasi, dan sisanya merupakan piutang lain-lain.

Salah satu kesulitan utama dalam penagihan atau penguangan piutang-piutang ini berkaitan dengan tidak memadainya nilai agunan yang menjadi jaminan dan adanya masalah hukum yang berkaitan langsung dengan agunannya. Ketika akan dilelang pun tidak ada yang mau membeli (Kompas 5 Juli 2008 halaman 19).

Dalam era di mana tekanan terhadap anggaran negara semakin berat, sebagai akibat dari kenaikan harga minyak dunia, kenaikan harga pangan dunia, dan sebagainya, tambahan dari hasil penagihan atau pelelangan piutang-piutang ini akan sangat berguna untuk mengurangi beban anggaran. Karena itu, hal ini perlu dibahas lebih dalam dengan pemerintah untuk mencari jalan keluar, baik melalui proses hukum maupun proses di luar hukum.

Di samping untuk mengusahakan pencairannya, piutang-piutang ini tidak lepas dari kesalahan-kesalahan manusia sehingga penegakan hukum harus dilakukan. Diharapkan penegakan hukum dalam kasus-kasus piutang pemerintah ini akan berefek jera pada pihak-pihak yang bertanggung jawab maupun pada penyelenggaraan negara dan praktek bisnis ke depan (BR).

Tidak ada komentar: