26 Juni 2008

Perlunya peningkatan PTKP bagi wajib pajak khususnya pekerja/buruh

DPN APINDO
· PTKP seharusnya tidak diskriminatif antara pria dan wanita
· PTKP sudah seharusnya setiap tahun berubah mengikuti laju inflasi
· Mendukung usulan Komisi XI DPR RI untuk menaikan PTKP minimal Rp. 36.000.000,-
· Dengan dinaikannya PTKP akan meningkatkan buying power bagi masyarakat sehingga sector ekonomi dapat bergerak pula
· Dapat meningkatkan penjualan/penerimaan perusahaan
· Sebagai penyeimbang akibat kenaikan BBM
SPN
· Dengan meningkatkan PTKP dapat pula mendukung program pemerintah yang menginginkan peningkatan wajib pajak atau dengan kata lain makin banyak wajib pajak mempunyai NPWP
· Seiring dengan kenaikan UMP, kenaikan PTKP diharapkan akan dapat menambah nilai ekonominya
KSPI
· Diskriminasi PTKP antara wajib pajak lajang dan menikah agar dihapus
· Overtime sebaiknya tidak dikenakan pajak
· Kenikmatan RS, THR, rekreasi atau benefit bukan dalam bentuk uang sebaiknya tidak dimasukan dalam PTKP
· Agar lebih berpihak kepada buruh dalam penghitungan PTKP
KSBSI
· Selama ini buruh dibebani oleh pajak mengingat daya beli mereka yang semakin menurun dengan kenaikan BBM saat ini
· Meminta kepada Komisi XI DPR RI dalam hal jaminan ketenangan bekerja dan tidak setuju dengan system outsourcing
· Mendukung usulan Komisi XI DPR RI untuk menaikan PTKP sampai batas maksimal
FSPMI
· Menghapuskan diskriminasi pembayar pajak wanita kawin yang masih di anggap lajang oleh pemerintah
· Mengusulkan hak yang sama dengan pria dalam hal kewajiban membayar pajak
· Mengusulkan agar dihapus diskriminasi terhadap fasilitas yang diberikan antara pekerja pria dan wanita dalam hal tunjangan keluarga
KAHUTINDO
· Selama ini buruh di pedalaman tidak mendapatkan imbal/return yang memadai dari segi pembayaran pajak mereka
· Wajib pajak yang bekerja pada sector tambang, kehutanan tinggal di daerah terpencil mereka ingin mendapat perhatian dari pemerintah
ASPEKINDO
· Tidak tanggapnya perusahaan dalam hal kenaikan upah yang disesuaikan dengan kenaikan BBM
· Buruh semakin berat menanggung beban hidup, diharapkan PTKP dapat di tingkatkan minimal Rp. 36.000.000
· Mohon kepada pemerintah dapat berlaku adil kepada seluruh rakyat dalam hal pemberian subsidi pajak
· Daya beli buruh menurun akibat kenaikan BBM
· Setuju dengan usulan Komisi XI DPR RI untuk menaikan PTKP menjadi Rp. 36.000.000 agar ada subsidi pajak kepada kaum buruh

Tidak ada komentar: