DPN APINDO
· PTKP seharusnya tidak diskriminatif antara pria dan wanita
· PTKP sudah seharusnya setiap tahun berubah mengikuti laju inflasi
· Mendukung usulan Komisi XI DPR RI untuk menaikan PTKP minimal Rp. 36.000.000,-
· Dengan dinaikannya PTKP akan meningkatkan buying power bagi masyarakat sehingga sector ekonomi dapat bergerak pula
· Dapat meningkatkan penjualan/penerimaan perusahaan
· Sebagai penyeimbang akibat kenaikan BBM
SPN
· Dengan meningkatkan PTKP dapat pula mendukung program pemerintah yang menginginkan peningkatan wajib pajak atau dengan kata lain makin banyak wajib pajak mempunyai NPWP
· Seiring dengan kenaikan UMP, kenaikan PTKP diharapkan akan dapat menambah nilai ekonominya
KSPI
· Diskriminasi PTKP antara wajib pajak lajang dan menikah agar dihapus
· Overtime sebaiknya tidak dikenakan pajak
· Kenikmatan RS, THR, rekreasi atau benefit bukan dalam bentuk uang sebaiknya tidak dimasukan dalam PTKP
· Agar lebih berpihak kepada buruh dalam penghitungan PTKP
KSBSI
· Selama ini buruh dibebani oleh pajak mengingat daya beli mereka yang semakin menurun dengan kenaikan BBM saat ini
· Meminta kepada Komisi XI DPR RI dalam hal jaminan ketenangan bekerja dan tidak setuju dengan system outsourcing
· Mendukung usulan Komisi XI DPR RI untuk menaikan PTKP sampai batas maksimal
FSPMI
· Menghapuskan diskriminasi pembayar pajak wanita kawin yang masih di anggap lajang oleh pemerintah
· Mengusulkan hak yang sama dengan pria dalam hal kewajiban membayar pajak
· Mengusulkan agar dihapus diskriminasi terhadap fasilitas yang diberikan antara pekerja pria dan wanita dalam hal tunjangan keluarga
KAHUTINDO
· Selama ini buruh di pedalaman tidak mendapatkan imbal/return yang memadai dari segi pembayaran pajak mereka
· Wajib pajak yang bekerja pada sector tambang, kehutanan tinggal di daerah terpencil mereka ingin mendapat perhatian dari pemerintah
ASPEKINDO
· Tidak tanggapnya perusahaan dalam hal kenaikan upah yang disesuaikan dengan kenaikan BBM
· Buruh semakin berat menanggung beban hidup, diharapkan PTKP dapat di tingkatkan minimal Rp. 36.000.000
· Mohon kepada pemerintah dapat berlaku adil kepada seluruh rakyat dalam hal pemberian subsidi pajak
· Daya beli buruh menurun akibat kenaikan BBM
· Setuju dengan usulan Komisi XI DPR RI untuk menaikan PTKP menjadi Rp. 36.000.000 agar ada subsidi pajak kepada kaum buruh
26 Juni 2008
Perlunya peningkatan PTKP bagi wajib pajak khususnya pekerja/buruh
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar