Investasi di bidang pangan dan energi yang sudah jelas ada investornya, ada daerah yang akan dijadikan areal perkebunan dan sawah, ada kejelasan tata ruang dan kepemilikannya (clean and clear) akan difasilitasi oleh pemerintah sesuai model kemitraan public private partnership (PPP). Hal ini diputuskan pada tanggal 12 juni 2008 dalam Rapat Pangan dan Energi yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan dihadiri oleh Meneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, Dirjen Anggaran, Dirjen-Dirjen dari Departemen ESDM, Departemen Pertanian dan Departemen Kelautan dan Perikanan, serta seluruh Deputi Menko Perekonomian. Bentuk fasilitas yang akan diberikan adalah subsidi pertanian terpadu, regulasi terutama untuk komoditas padi, jagung, kedelai, singkong, gula dan pengembangan sapi.
Kebijakan ini memang mempunyai dasar pertimbangan yang tepat yakni untuk mengantisipasi krisis pangan dunia melalui penggenjotan produksi. Data menunjukkan bahwa untuk produksi beras sebagai misal, Indonesia memiliki produktivitas yang relatif rendah yakni hanya sebesar 2,88 ton per hektar, sementara di India tercatat 3,28 ton per hektar, Bangladesh 3,7 ton dan China 4,29 ton. Untuk meningkatkan produktivitas, Indonesia perlu meningkatkan subsidi terutama subsidi pupuk. Data menunjukkan bahwa subsidi pupuk di Indonesia masih termasuk relatif rendah. Dalam APBN 2008 tercatat hanya sebesar Rp 6,7 triliun, sementara di India tercatat senilai US$ 22,5 Miliar. (Sumber Berita: Bisnis Indonesia – Senin, 16 Juni 2008)
Ada beberapa hal dari kebijakan di bidang pangan dan energi ini yang masih perlu dipertanyakan. Pertama, daerah-daerah perlu diberi kesempatan terlebih dahulu untuk mempersiapkan diri melalui penyesuaian rencana-rencana investasi dan hal-hal terkait lainnya pada persyaratan yang ada dalam kebijakan ini yakni persyaratan clean and clear. Hal ini sekaligus bisa mendorong daerah-daerah untuk menyederhanakan persyaratan investasi di daerah masing-masing agar bisa memperoleh fasilitas ini.
Kedua, berkaitan dengan aspek distribusi regional dari pemberian fasilitas ini, pemerintah pusat perlu juga memperhatikan kemerataan pembagiannya agar tidak menimbulkan dampak dan gejolak buruk di kemudian hari. Bersama dengan karakter ”dibuat terburu-buru” yang melekat pada munculnya keputusan pemerintah ini, potensi daerah atau factor endowment yang bervariasi bisa mengakibatkan timpangnya distribusi fasilitas ini. Untuk itu, pemerintah perlu meminimalkan dampak buruknya yakni akan banyak daerah yang memperoleh sedikit atau tidak memperoleh fasilitas ini sama sekali akibat relatif kurangnya potensi produksi pangan dan energi di daerah yang bersangkutan. Pemerintah perlu menyadari bahwa ketidaksiapan daerah menghadapi fasilitas ini bisa diakibatkan oleh kemunculan kebijakan ini yang cukup terburu-buru, sekalipun alasan kebijakan ini memang sangat baik sebagai antisipasi sesegera mungkin terhadap kemungkinan memburuknya kondisi pasar pangan dan energi dunia. (BR)
Kebijakan ini memang mempunyai dasar pertimbangan yang tepat yakni untuk mengantisipasi krisis pangan dunia melalui penggenjotan produksi. Data menunjukkan bahwa untuk produksi beras sebagai misal, Indonesia memiliki produktivitas yang relatif rendah yakni hanya sebesar 2,88 ton per hektar, sementara di India tercatat 3,28 ton per hektar, Bangladesh 3,7 ton dan China 4,29 ton. Untuk meningkatkan produktivitas, Indonesia perlu meningkatkan subsidi terutama subsidi pupuk. Data menunjukkan bahwa subsidi pupuk di Indonesia masih termasuk relatif rendah. Dalam APBN 2008 tercatat hanya sebesar Rp 6,7 triliun, sementara di India tercatat senilai US$ 22,5 Miliar. (Sumber Berita: Bisnis Indonesia – Senin, 16 Juni 2008)
Ada beberapa hal dari kebijakan di bidang pangan dan energi ini yang masih perlu dipertanyakan. Pertama, daerah-daerah perlu diberi kesempatan terlebih dahulu untuk mempersiapkan diri melalui penyesuaian rencana-rencana investasi dan hal-hal terkait lainnya pada persyaratan yang ada dalam kebijakan ini yakni persyaratan clean and clear. Hal ini sekaligus bisa mendorong daerah-daerah untuk menyederhanakan persyaratan investasi di daerah masing-masing agar bisa memperoleh fasilitas ini.
Kedua, berkaitan dengan aspek distribusi regional dari pemberian fasilitas ini, pemerintah pusat perlu juga memperhatikan kemerataan pembagiannya agar tidak menimbulkan dampak dan gejolak buruk di kemudian hari. Bersama dengan karakter ”dibuat terburu-buru” yang melekat pada munculnya keputusan pemerintah ini, potensi daerah atau factor endowment yang bervariasi bisa mengakibatkan timpangnya distribusi fasilitas ini. Untuk itu, pemerintah perlu meminimalkan dampak buruknya yakni akan banyak daerah yang memperoleh sedikit atau tidak memperoleh fasilitas ini sama sekali akibat relatif kurangnya potensi produksi pangan dan energi di daerah yang bersangkutan. Pemerintah perlu menyadari bahwa ketidaksiapan daerah menghadapi fasilitas ini bisa diakibatkan oleh kemunculan kebijakan ini yang cukup terburu-buru, sekalipun alasan kebijakan ini memang sangat baik sebagai antisipasi sesegera mungkin terhadap kemungkinan memburuknya kondisi pasar pangan dan energi dunia. (BR)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar