17 Juni 2008

CATATAN TENTANG REMUNERASI DALAM PEMERINTAHAN DAN BUMN

Pada era di mana remunerasi para pegawai negeri di Departemen Keuangan telah diperbaiki sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi, pengunduran diri para pejabat tinggi Depkeu dari posisi sebagai Komisaris pada BUMN merupakan hal yang sangat baik. Seperti diberitakan bahwa dengan menjadi Komisaris Telkom, pejabat yang bersangkutan bisa memperoleh tambahan pendapatan sebesar Rp 1,9 miliar per tahun. Bersama dengan gaji mereka yang telah dinaikkan dalam kerangka Reformasi Birokrasi, pendapatan tahunan mereka berada jauh di atas gaji tahunan Presiden sebesar Rp 0,753 miliar dan gaji tahunan Menkeu senilai Rp 0,224 miliar (Bisnis Indonesia, 17 Juni 2008). Sebagai pembanding terkait, gaji bulanan seorang Direktur Utama BRI di luar tunjangan dan berbagai bentuk bonus adalah Rp 83 juta. Gaji bulanan Direktur Utama Bank Mandiri berada di atas seratus juta rupiah.

Cuplikan informasi di atas menunjukkan betapa penggajian di pemerintahan dan BUMN sangat acak dan mengandung kerancuan-kerancuan. Ringannya pekerjaan seorang Komisaris serta masih kurangnya tuntutan pertanggung jawaban sebagai pihak yang turut bertanggung jawab atas kinerja BUMN merupakan satu hal yang menimbulkan pertanyaan, mengapa gaji seorang komisaris begitu tinggi. Kalaupun selama ini seorang Komisaris berada di depan sebagai salah satu yang sangat bertanggung jawab ketika kinerja BUMN yang bersangkutan dipermasalahkan, gaji sebesar itu masih tetap menimbulkan masalah. Bandingkan dengan Presiden atau Menteri Keuangan yang sudah pasti akan berada di depan ketika kinerja negara kita dipermasalahkan.

Pada prinsipnya, penggajian haruslah merupakan fungsi dari beratnya pekerjaan dan besarnya tanggung jawab. Cuplikan penggajian di atas menunjukkan bahwa penggajian di dalam pemerintahan dan BUMN kita masih belum sesuai dengan prinsip penggajian yang rasional. (BR)

Tidak ada komentar: